Waw.., Puluhan Anggota DPRD Lebak Nikmati Dana Jamkesmas

SERANG,SNOL—Dugaan penyelewengan dana korupsi Jamkesmas dan alat medis di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung tahun 2008-2011 senilai Rp3,67 miliar terungkap. Berdasarkan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Lukmana, dana tersebut mengalir kepada puluhan anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2009-2014 dan keluarganya.Di tahun 2010, negara harus merugi karena membiayai sebanyak 15 anggota dewan dan keluarganya. Dana yang harus dikeluarkan untuk wakil rakyat dan keluarganya mencapai Rp82.406.833. Sedangkan di tahun 2011, total dana yang dikeluarkan mencapai Rp155.717.478 untuk membiayai pengobatan sebanyak 25 anggota dewan dan keluarganya.

Untuk membiayai pengobatan para wakil rakyat, terdakwa Indra menggunakan dana dari biaya atas pembelian obat dan alat medis habis pakai RSUD Adjidarmo, karena asuransi dari PT AJB Bumi Putera 1912 dan PT Asuransi Kresnas Bandung tidak dapat ditagihkan. Penyalahgunaan dana oleh Indra yang membiayai pelayanan dan pengobatan puluhan anggota DPRD dan keluarganya itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan peruntunkanya.

“Bahwa tagihan pembayaran atas pelayanan kesehatan dan pembiayaan untuk anggota DPRD Kabupaten Lebak yang telah dilakukan oleh RSUD dr Adjidarmo, terdiri dari tahun 2010 sebesar Rp82.406.833 dan tahun 2011 sebesar Rp73.256.654 dengan total seluruhnya sebesar Rp155.717.478,” ujar Irfan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten saat membacakan surat dakwaan terdakwa Indra Lukmana di PN Tipikor Serang, Rabu (18/11).

Guna mensiasati nilai tagihan pengobatan anggota DPRD dan keluarganya yang tidak ditanggung asuransi tersebut, terdakwa memanggil Kabag Keuangan Nani Iriyanti dan menugaskan Itah Sumiatna selaku Kasubag Mobilisasi Dana, untuk menarik dana sejumlah yang telah ditentukan dari Rekening Dana Talangan di Bank BRI Cabang Rangkasbitung.

Kemudian Itah Sumiatna menyerahkan dokumen dan blanko penarikan, antara lain berupa Surat Kuasa dari terdakwa Indra Lukmana selaku Direktur RSUD dr Adjidarmo dan Kabag Keuangan yang memberikan kuasa kepada Itah untuk menarik sejumlah dana yang nilainya telah ditulis oleh Kabag keuangan dalam giro sesuai permintaan permohonan yang tertulis dalam kwitansi peminjaman dana.

“Bahwa perbuatan terdakwa Drg Indra Lukmana tersebut bertentangan dengan PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1). Permendagri No.13 tahun 2006 yang telah diganti dengan Permandagri No.21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 122 ayat 1,” ucapnya.

Perbuatan terdakwa tidak hanya menguntungkan anggota DPRD Kabupaten Lebak dan keluarganya. Dia juga dianggap telah sengaja menggunakan dana Jamkesmas untuk penggunaan langsung pembelian bahan medis habis pakai dan pembelian obat-obatan untuk mendapatkan fee (dana) dari keuntungan diskon obat serta alat kesehatan yang dibeli RSUD dr Adjidarmo.

Selama tahun 2008 hingga 2011, Indra menerima keuntungan dari diskon harga sebesar Rp2.076.833.150 dan bunga bank sebesar Rp2.168.709,55, sehingga totalnya mencapai Rp2.079.001.859.55. Selain itu, Indra juga menerima komisi yang berasal dari anggaran pembelanjaan dan biaya negara tugas pembantuan (APBNTP) dari Kemenkes RI sebesar Rp1.164.925.000 yang diberikan oleh PT Java Medika dan Drg Lily. Total dana yang terkumpul dari keuntungan tersebut mencapai Rp3.521.724.500,19.

Perbuatan terdakwa Indra dengan menggunakan luncuran dana Jamkesmas untuk pelayanan kesehatan anggota DPRD Kabupaten Lebak telah memperkaya orang lain dengan memberi pelayanan pengobatan sejumlah Rp155.717.478. Pada dakwaan itu Indra telah memperkaya diri sendiri, antara lain memperoleh uang sejumlah Rp10.000.000 setiap tahunnya dan memperkaya orang lain dengan menentukan pembagian uang tersebut kepada Direksi dan karyawan RSUD Dr Adjidarmo.

“Bahwa perbuatan terdakwa Drg Indra Lukmana selaku Direktur RSUD Dr Adjidarmo yang menggunakan luncuran dana Jamkesmas sebesar Rp155.717.478 dan terdakwa Drg Indra Lukmana menerima uang fee, keuntungan, Komisi atau diskon harga sebesar kurang lebih Rp3.521.724.500,19 yang seharusnya menyetorkan uang tersebut ke kas negara cq kas daerah Kabupaten Lebak, telah merugikan keuangan negara dan atau keuangan daerah. Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 3.677.441.978,19,” ungkapnya.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Indra dianggap telah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Junto UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Subsidair pasal 3 Junto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Menanggapi dakwaan JPU, Indra mengaku tidak keberatan dan mengajukan eksepsi. “Tidak keberatan,” ujar Indra Lukmana kepada Ketua Majelis Hakim Epiyanto.

Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.