Kakek Cabuli Cucu Hingga Hamil

LEBAK,SNOL—Malang benar nasib yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia sekitar 15 tahun yang masih duduk di kelas IX SMP di wilayah Kecamatan Cipanas itu kini berbadan dua akibat digauli oleh pria hidung belang. Ironisnya, pelaku pencabulan tiada lain kakeknya sendiri berinisial MR (63).Warga Kampung Bujal RT.04/01 Desa/Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak itu dicabuli oleh MR sejak pertengahan Januari 2015 lalu ketika rumah dalam keadaan sepi. MR merupakan orang tua dari ayah korban yang kebetulan tinggal serumah dengan korban. Berdasarkan pengakuan korban, Bunga dicabuli sebanyak 7 kali dan saat ini hamil sekitar 6 bulan.

“Kami sangat terpukul dengan musibah ini karena ini merupakan aib,” kata Hasan (40), paman Bunga, Senin (2/11).

Hasan mengaku tidak menyangka ayahnya tega melakukan perbuatan bejad terhadap cucunya sendiri. Apalagi pelaku dan korban dikenal cukup dekat. “Kami sebenarnya tidak ingin persoalan ini diketahui publik, tapi mau gimana lagi,” ujarnya, seraya berharap peristiwa serupa tak terjadi pada anak-anak yang lain.

Dengan musyawarah antara pihak keluarga, MR rencananya akan dilaporkan ke aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya, Saat ini pelaku diungsikan oleh keluarga. Sedangkan korban rencananya diungsikan ke pihak keluarga ke psikiater di luar kota hingga Bunga melahirkan. Pasalnya hingga saat ini korban mengalami trauma yang mendalam.

“Kami juga tidak ingin pelaku dan korban menjadi cibiran warga. Apalagi dengar desas-desus pelaku akan dihakimi oleh warga,” tuturnya.

Saat disinggung motif pencabulan, Hasan enggan berkomentar banyak. Ia mengaku, ayahnya tersebut sudah lama ditinggal meninggal oleh istri pelaku. “Bahkan korban hamilpun, kami tak menyangka dilakukan oleh ayah. Kami nyangkanya oleh orang lain. Setelah kami desak, Bunga akhirnya mengaku bahwa ia dicabuli oleh kakeknya sendiri saat rumah dalam keadaan sepi dan dilakukan berulang-ulang. Bunga diancam akan dibunuh kalau menceritakan kejadian memalukan itu kepada orang lain. Sekarang Bunga trauma terhadap orang yang ditemuinya dan enggan untuk sekolah,” tuturnya.

Kepala Satreskrim Polres Lebak AKP David Candra Bebega, mengaku belum mengetahui terkait persoalan pencabulan yang dilakukan kakek terhadap cucunya tersebut. Meski begitu, pihaknya akan memprosesnya jika persoalan tersebut dilaporkan dan nanti ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak didakwa dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang direvisi melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

 

ILUSTRASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.