Diduga Memperkosa, Pelaku tak Ditahan

LEBAK, SNOL–Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas nampaknya benar-benar dirasakan Mawar (22). Gadis korban dugaan pemerkosaan ini harus pasrah melihat pemerkosanya masih bebas, meski sudah dilaporkan ke polisi.      Padahal disaat bersamaan, dirinya kini tengah berbadan dua dengan usia kandungan enam bulan akibat perbuatan bejat pelaku, HJ (66).      Pelaku adalah warga Kampung Nagrog Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, yang tak lain merupakan tetangga sebelah rumah korban. HJ diketahui seorang bos bambu.

Ayah Mawar, Z (50), membenarkan laporan tersebut. Katanya, berdasarkan pengakuan anaknya, ia diperkosa HJ sebanyak tiga kali di rumah pelaku, saat sedang sepi. “Sebelum memperkosa anak saya, pelaku memberinya minuman yang diduga telah dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah pelaku melampiaskan nafsunya. Pemerkosaan pertama dilakukan sekitar akhir Januari 2015 lalu,” kata Z, yang didampingi oleh anggota keluarga lainnya, Kamis (10/9).

      Diceritakan Z, usai memperkosa, Mawar kemudian sadarkan diri. Melihat Mawar siuman, HJ mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun terkait kejadian itu. Ancaman yang dilontarkan pelaku yaitu, keluarga korban akan dihabisi. “Itu yang membuat anak saya diam saja,” tambahnya.

      Setelah berhasil sekali memperkosa Mawar, HJ rupanya ketagihan. Akhirnya, pria yang sudah memiliki cucu itu kembali menggagahinya untuk yang kedua, sampai ketiga kalinya. “Yang kedua dilakukan sekitar awal Februari dan yang ketiga sekitar minggu kedua bulan Februari tahun 2015,” ujarnya.

      Pasca kejadian memalukan sekaligus memilukan tersebut, Z melihat anaknya murung dan tidak ceria seperti biasanya. Awalnya, ia dan keluarga tidak curiga. Namun, setelah melihat perut anaknya semakin hari semakin membesar, Z mulai bertanya kepada anaknya dan ingin tahu. “Awalnya, anak saya diam seribu bahasa. Tetapi, setelah didesak, anak saya akhirnya mau membuka mulut dan dia mengaku sedang hamil enam bulan yang diduga akibat perbuatan bejat Hj. Kami kemudian langsung melaporkan kejadian biadab ini ke Polres Lebak, beberapa waktu lalu,” ujarnya.

      Ia menambahkan, merasa aneh setelah dilaporkan lebih dari seminggu. Namun, hingga kini pelaku belum juga ditahan dan keluarga belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya. Padahal, barang buktinya ada, dan pelakunya pun sudah diperiksa dan mengakui telah memperkosa Mawar. “Pelaku hanya diberikan wajib lapor seminggu dua kali. Kami mendesak Polres Lebak untuk segera melakukan penahanan, karena saya khawatir akan keselamatan anak saya yang hingga kini masih dalam keadaan memprihatinkan. Selalu murung, dan enggan keluar rumah,” ungkap Z, dengan tatapan hampa.

      Anggota Unit PPA Polres Lebak yang namanya enggan dikorankan, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pemerkosaan itu. Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Namun, ia enggan berkomentar lebih banyak soal kasus tersebut. “Silakan hubungi pimpinan saja,” tandasnya.

Kanit PPA Polres Lebak Ipda Yuke, juga enggan berkomentar banyak soal dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Ia mempersilakan wartawan menanyakannya langsung ke pimpinan. “Maaf, konfirmasi nanti sama pimpinan saja (Kasat-red). Kita tidak punya wewenang, makasih,” ujar Yuke.

      Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Candra Bebega, juga belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif. Ia juga tak membalas layanan pesan singkat (SMS) yang dikirimkan wartawan, termasuk saat dihubungi via blackberry massanger (BBM) nya. Menurut informasi dari para staf di Sat Reskrim Polres setempat, yang bersangkutan saat ini sedang mengikuti pelatihan di SPN Mandalawangi Kabupaten Pandeglang. (ahmadi/mardiana/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.