Hindari Penumpukan, Permohonan PBB Ditangguhkan

SERANG,SNOL– Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Serang, memastikan seluruh pelayanan permohonan administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) ditutup sejak per 1 Oktober. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadi penumpukan permohonan administrasi yang harus diselesaikan.Bagian PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Dispenda Kabupaten Serang, Arif Roikhan mengatakan, setelah lewat jatuh tempo atau tepatnya pada 1 Oktober. Seluruh pelayanan permohonan PBB ditutup. Pelayanan PBB akan dibuka kembali seperti pelayanan mutasi, balik nama dan pelayanan lainnya, pada Januari 2016 hingga jatuh tempo pada 31 September. “Untuk proses pelayanan di depan, kita stop mulai 1 Oktober. Kalau memang ada yang memohon, sifatnya hanya bisa menerima saja. Tetapi, tidak ada pelayanan dan permohonan itu akan ditangguhkan,” kata Arif, Minggu (1/11).

Menurutnya, jika terus membuka pelayanan permohonan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga berimbas pada agenda cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2016. “Kami ingin fokus menyelesaikan permohonan yang masuk pada tahun ini. Jadi, pelayanan kami tutup dulu,” tambahnya.

Dia berdalih, hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk melakukan pembenahan terhadap database objek pajak, sehingga ke depan diharapkan bisa tertib administrasi. “Berbagai upaya terus kita lakukan, semata-mata untuk pembenahan dan realisasi PBB bisa tercapai sesuai waktu,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Dispenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa mengatakan, segala upaya untuk meningkatkan pendapatan dan pembenahan adminstrasi terus dilakukan, sehingga beberapa kebijakan baru diterapkan.

“Ada beberapa perubahan yang dilakukan, agar semua target yang dicanangkan bisa tercapai,” imbuhnya.(sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.