Pengurus Kadin Kab. Serang Segera Diadili
SERANG,SNOL- Terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan membuat salah satu pengurus Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang Syafrudin Noer, harus duduk di kursi pesakitan. Dalam waktu dekat ini dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.Berkas perkara pengurus Korlap Kadin Kabupaten Serang Barat itu Senin (02/11) kemarin sudah dilimpahkan oleh Tim JPU Kejari Cilegon ke Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Serang setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Cilegon Deji Permana membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas atas nama Syafrudin Noer ke Pengadilan Negeri Serang. “Sudah dilimpahkan Senin kemarin ke pengadilan. JPU dari Kejari Cilegon Trijoko,” ujar Deji Permana melalui pesan singkat yang dikirimnya ke Satelit News, Selasa (03/11).
Sebelumnya, Syafrudin Noer dilaporkan oleh Agung Basuki ke Polda Banten dengan tanda laporTBL/65/IV/2015/SPKT II. Syafrudin Noer dilaporkan atas dugaan penipuan uang tunai sebesar Rp110 juta. Uang itu dipinjam oleh Syafrudin Noer untuk alasan pribadi dengan imbalan janji pekerjaan kepada Agung Basuki pada 17 Desember 2014 lalu.
Permintaan peminjaman uang oleh Syafrudin Noer itu kemudian disetujui dan diberikan oleh Agung Basuki dengan perjanjian batas tempo waktu pengembalian pada tanggal 17 Januari 2015. Pada tanggal 17 Januari 2015, Agung Basuki kemudian menagih hutang kepada kepada Syafrudin Noer. Oleh Syafrudin Noer ia mengembalikan pinjaman uang tersebut dalam bentuk cek senilai Rp110 juta. Namun saat hendak dicairkan di bank cek yang diberikan oleh Syafrudin Noer tersebut kosong.
Berang karena ditipu, kemudian Agung Basuki mendatangi Syafrudin Noer. Pada pertemuan itu, Syafrudin Noer meminta kepada Agung Basuki untuk memberikan tempo pengembalian hutang hingga tanggal 27 Maret 2015. Merasa percaya dengan mulut manis Syafrudin Noer, Agung Basuki memberikan keringanan. Pada 27 Maret 2015, Agung Basuki kembali menagih hutang kepada Syafrudin Noer. Pada pengembalian hutang itu Syafrudin Noer kembali membayar dengan selembar cek senilai Rp110 juta. Namun sikap Syafrudin Noer ternyata tidak berubah. Selembar cek yang dicairkan oleh Agung Basuki ternyata kosong. Berang karena ditipu Agung Basuki melaporkan penipuan itu ke Mapolda Banten.
Kasus dugaan penipuan ini sebelumnya juga sempat menyeret Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, yang mengakui memiliki kedekatan khusus dengan Syafrudin Noer. Menurut Agung Basuki, Muhsinin dianggap ikut campur dan mengintervensi kasus penipuan itu dengan melaporkan dirinya ke pimpinannya di Korem 064 Maulana Yusuf dan Kodim Pandeglang agar mencabut laporanya di Polda Banten.
“Jangan mengada-ngada, ketemu saya kalau merasa benar, enggak ada persoalan sama dia. Kalau ada persoalan ketemuan sama saya, ketemu saya enggak berani. Saya tidak ada persoalan dengan dia (Agung Basuki, red),” bantah Muhsinin saat dikonfirmasi Satelit News beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Serang Feri Ardiansyah mengatakan, berkas tersangka Syafrudin Noer saat diperiksa Senin lalu sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Cilegon. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk menyusun jadwal sidang tersangka Syafrudin Noer.
“Sudah koordinasi dengan ketua pengadilan. Nanti majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan menentukan jadwal sidangnya. Biasanya paling lama sepekan sudah bisa disidang. Kita masih menunggu PHS (penetapan hari sidang),” ungkap Feri. (fahmi/mardiana/jarkasih)