Dua Buronan Curanmor Ditembak
SERANG,SNOL—Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil membekuk dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah sangat meresahkan. Keduanya yakni As (29) warga Desa Tanagara Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang dan Dim Alias Emop (30) Warga Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang.Kedua pelaku merupakan buronan Curanmor yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Saat hendak dibekuk, mereka berusaha kabur. Beruntung polisi bergerak cepat. Dua pelaku terpaksa ditembak di bagian betis sebelah kanannya hingga ambruk.
“Keduanya berusaha melawan dan melarikan diri serta tidak menggubris tembakan peringatan. Tersangka berhasil ditangkap kembali setelah timah panas menembus betis kanan kedua tersangka,” ujar Ipda Shilton, Kanit Buser Polres Serang, Minggu (01/11).
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu dan Minggu lalu sekitar pukul 22.00 WIB dan 03.00 WIB. Selain mengamankan dua kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak stop kontak sepada motor. Kedua pelaku yang berhasil dibekuk merupakan spesialis parkiran. Mereka beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dengan memantau sepeda motor yang diparkir dalam kondisi sepi. Setelah berhasil menggondol sepeda motor, keduanya lantas menjualnya di wilayah Pandeglang kepada penadah.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 7 kali di Serang. Barang hasil curian langsung dilarikan ke wilayah Pandeglang untuk dijual kepada penadah,” ujar Shilton.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka terakhir melakukan aksi pencurian motor di Serang dilakukan di Kampung Pasir Mesjid Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang pada 27 September lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Pada operasi terakhir itu mereka berhasil menggasak motor Suzuki Satria A 4290 GF milik Rakib, (41) yang terparkir di halaman rumah.
“Motor Satria ini sudah kita amankan dari tersangka serta dua motor lainnya yakni Honda Beat dan Suzuki Shogun. Ketiga kendaraan ini sudah kita amankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Shilton.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kita sangkakan dengan pasal 363 KHUP dengna ancaman lima tahun,” pungkas Shilton. (mg30/mardiana/jarkasih)