Calon Kada Bisa Laporkan Penyelenggara Pilkada
SERANG,SNOL– Seluruh Calon Kepala Daerah (Calon Kada) dan wakilnya, bisa melaporkan KPU dan Panwas Daerah ke Bawaslu, jika ada ketimpangan dalam proses tahapan. Untuk membahas masalah itu, KPU dan Bawaslu Banten dalam waktu dekat akan melakukan rapat evaluasi terhadap penyelenggara pemilu di empat kabupaten/kota, yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang.Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, Selasa (8/9) mendatang seluruh calon Kada akan diundang untuk menyampaikan semua persoalan yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung. “KPU bersama Bawaslu mengadakan agenda bersama, mengundang calon bupati, walikota dan wakilnya, seBanten,” kata Syaeful, Jumat (4/9).
Mereka (Calon Kada) banyak yang menyampaikan, baik soal fasilitasi KPU kabupaten/kota, termasuk hal lainnya. Hal itu, bisa secara resmi dilaporkan dalam forum evaluasi resmi nanti. Jangan sampai Pilkada serentak ini menyisakan persoalan.
KPU dan Bawaslu nantinya akan melakukan pembahasan mengenai larangan penggunaan stiker oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah. “Kita juga membahas hal-hal yang berbau one way atau kendaraan yang dibranding, termasuk membicarakan prihal persiapan kampanye debat. Kita juga akan membahas alat peraga kampanye, dimana Pilkada kali ini alat peraga kampanye (APK) adalah milik negara, sehingga apabila ada yang merusak maka akan ditindak pidana,” paparnya lagi.
Selain akan mengundang seluruh calon Kada dan wakilnya di empat daerah, KPU akan melibatkan unsur pemerintahan dari Pemprov, seperti Asda I atau Biro Pemerintahan.
Kepala Biro pemerintahan Setda Pemprov Banten, Sitti Ma’ani Nina mengaku, belum menerima undangan tersebut. Namun demikian, dirinya siap jika diundang dalam agenda bersama KPU dan Bawaslu. “Kami wajib mensupport suksesnya penyelenggaran Pilkada, termasuk kita telah mendorong kepada empat daerah agar membentuk Desk Pilkada. Alhamdulillah, semua kabupaten/kota sudah ada Desk Pilkadanya,” imbuhynya. (metty/mardiana/jarkasih)