Surat Suara Baru Akan Dicetak
SERANG,SNOL— Hingga kini KPU Kabupaten Serang baru akan melakukan proses pencetakan surat suara. Adapun perusahan yang melakukan pencetakan yaitu Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang lelang. Divisi Logistik KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mememastikan jika pada Minggu (22/11) proses pencetakan surat suara untuk Pilkada akan selesai. Namun untuk memastikan hal tersebut pihaknya Kamis (19/11) nanti akan mengkroscek ke perusahaan tersebut.“Sebelum naik cetak kita akan kroscek dulu kesana. Proses percetakannya akan kita awasi dengan Panwas dan pihak kepolisian. Hal ini kita lakukan untuk memastikan Pilkada ini suskses sesuai tahapan dan jadwal,” ujar Abidin saat ditemui di kantornya dijalan raya Cilame, Kota Serang, Selasa (17/11).
Setelah proses pencetakan ini selesai atau tepatnya Minggu 22 November, selanjutnya pada tanggal 23 sampai 30 November dilakukan proses pelipatan dan penyortiran surat suara. “Biaya percetakan suara ini sekitar Rp327 juta lebih untuk jumlah surat suara sekitar 1.152.000, dengan harga sekitar Rp300 per surat suara,” ujarnya.
Selain itu, dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara nanti, rencananya KPU akan melibatkan tenaga profesional dari perusahaan percetakan. “Kami pastikan 31 Desember ini surat suara sudah kita dorong ke PPK, jadi 5 Desember semuanya sudah selesai,” ujarnya.
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Iman Saiman mengatakan, untuk mengindari tindakan kecurangan pada saat pelaksanaan, pihaknya memasangkan mikrotik dan dobule hidden pada surat suara ini. Sehingga, ketika ada masyarakat yang berbuat curang akan mudah terdeteksi. ”Di surat suara kita ini akan ada tanda khusus yang kita berikan. Formatnya bukan seperti yang disebarkan kemasyarakat. Ini memakai deteksi khusus dengan alat bantu,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)