Pemilik Rumah Potong Ayam Ditenggat Desember
TANGERANG, SNOL—Pemerintah Kota Tangerang bersama Kementerian Hukum dan HAM serta PT KAI mematangkan rencana penertiban lokasi rumah potong ayam di Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Kamis (29/10) pagi sudah digelar pertemuan untuk melaksanakan persiapan eksekusi bangunan di atas lahan negara yang disalahkangunakan warga. Akhir tahun, rencana penertiban diharapkan dapat terlaksana. Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Saeful Rohman menjelaskan, sebelumnya para penghuni telah diberi peringatan oleh Pemkot Tangerang untuk tidak menempati lokasi itu lagi. “Segera kita akan kirim surat peringatan agar mereka membongkar sendiri bangunan tersebut dan kita beri waktu sampai Desember mendatang,” ujar Saeful kepada wartawan di Press Room, Puspemkot Tangerang, kemarin.
Saeful menjelaskan, bangunan liar di dua wilayah itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan tata ruang serta berada di lahan yang tidak resmi. “Ada sekitar 230 bangli dimana 24 unit di antaranya milik PT KAI serta selebihnya milik Kemenkum HAM, ini sudah sesuai PP No.24/2008,” ujar mantan Kadis Infokom ini.
Mantan Kabag Inkom ini menambahkan, bangunan yang ditertibkan tersebut nantinya akan jadikan lahan terbuka hijau dan disesuaikan dengan kebutuhan pemilik lahan yang dikoordinasikan dengan Pemkot Tangerang. “Sebagai bentuk dari penegakan hukum, nantinya Kota Tangerang akan terbebas dari daerah kumuh dan bangunan liar yang melanggar peruntukan,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, para pemilik usaha ilegal di Buaran Indah maupun Tanah Tinggi nantinya akan dipindahkan ke Kedaung Wetan dan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari. Pada 15 Oktober 2015 lalu, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin pun telah meninjau tempat relokasi warga yang terdampak penertiban tersebut.
“Saya rasa (kedua lokasi) cukup, tanahnya juga luas, bisa nampung seluruh pengusaha yang ada di sana,” jelas Sachrudin di sela pemantauannya di Keduang Wetan. Sachrudin menambahkan, kedua lokasi itu nyatanya telah dimiliki oleh sebagian besar pengusaha khususnya potong ayam yang ada di Tanah Tinggi. “Ini semua akte jual belinya (AJB) sudah atas nama mereka semua, jadi mereka sebenarnya sudah mempersiapkan (relokasi) ini,” tambah Sachrudin.
Untuk itu, Sachrudin menambahkan, pihaknya nanti akan bersikap tegas terhadap seluruh pengusaha yang ada. Ini mengingat keberadaan mereka yang telah cukup lama menempati tanah milik negara ditambah dengan status usaha mereka yang juga tidak memiliki izin. “Kita udah cukup bersabar dan memberikan kelonggaran waktu kepada mereka untuk memindahkan usahanya, jadi tidak akan ada toleransi lagi dari kita,” jelasnya beberapa waktu lalu. (catur/made)