Pemkot Tangerang Pasrahkan Putusan UMK
TANGERANG,SNOL—Pemerintah Kota Tangerang pasrah usulan upah minimum kota (UMK) yang diajukannya ditolak Gubernur Banten. Pemkot menyerahkan urusan penetapan UMK kepada Pemprov Banten karena berdasar aturan tak boleh mengajukan usulan kembali.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengakui usulan UMK yang diajukan ke Pemprov Banten tidak sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan. Pemkot Tangerang mengajukan angka Rp 3.140.000. Sementara jika sesuai PP No 78, maka jumlahnya hanya sebesar Rp.3.010.500.
“Itu kan usulan bisa diterima maupun ditolak. Kalau penolakannya karena tidak mengikuti PP 78 maka saya yakin Gubernur akan menetapkan kenaikan sebesar 11 persen dari upah sebelumnya,”ujar Abduh menanggapi kebijakan Gubernur Banten menolak usulan UMK Kota Tangerang, Jumat (20/11).
Dia menyatakan Pemkot Tangerang sudah menyelesaikan tugasnya dalam penentuan UMK. Pemkot telah memfasilitasi usulan UMK yang ada dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Terkait UMK, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Syafrudin menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan usulan UMK kepada Provinsi Banten sejak Kamis (19/11). Nilai yang diajukan sebesar Rp.3.010.500.
“Kita sudah serahkan nilainya sesuai PP 78 yang dikonversi UMK dengan KHL,” ujar Syarifudin tadi malam. Namun demikian, pihaknya sampai saat ini memang belum mendpaat informasi secara resmi apakah sudah disetujui atau belum.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Banten, Rano Karno menolak rekomendasi upah minimum kota (UMK) tahun 2016 yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang. Usulan UMK Kota Tangerang ditolak karena tidak memakai PP 78 Tahun 2015 sebagai acuan.
Tak hanya Kota Tangerang, Rano juga menolak rekomendasi UMK dari Kota Cilegon dan Kota Serang. Rekomendasi tiga kabupaten/kota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang besarannya sudah ditetapkan berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto (PDB).
Kepala Disnakertrans Banten, Hudaya Latuconsina, mengatakan sesuai dengan arahan dari Menakertrans, Hanif Dhaniri dan utusan dan Kemendagri, SK Gubernur tentang UMK tidak boleh keluar dari ketentuan PP 78 Tahun 2015.
“Sesuai dengan PP 78 disebutkan, besaran UMK 2016 itu ditambah ditambah 11, 5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Angka persen tersebut dilihat dari inflasi dan PDB,”kata Hudaya. (uis/catur/gatot)