42 Calon Jemaah Umroh Ditipu
SERANG,SNOL–Berhati-hatilah memilih travel untuk pergi menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah. Di Serang, puluhan calon jamaah umroh diduga telah ditipu oleh perusahan layanan travel PT Konsorsium Harum Indonesia (KHI) milik Rachman Athamimi. Kesal karena merasa tertipu dan tidak jadi berangkat, puluhan korban melaporkan kasus itu ke Sat Reskrim Polres Serang, Rabu (28/10).Puluhan korban Biro Haji dan Umroh bodong itu menggeruduk Mapolres Serang setelah mendengar kabar bahwa pimpinan Biro PT KHI, Rachman Athamimi dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Serang. Penangkapan Rachman sendiri berawal dari laporan Hj Fari Suryaningsih pada pertengahan tahun lalu. Hj Fari merupakan leader perusahaan yang dipimpin pelaku untuk wilayah Serang.
Kemarahan Hj Fari dan para calon jamaah umroh lainnya memuncak, lantaran tak kunjung diberangkatkan sesuai kesepakatan awal. Padahal, biaya pemberangkatan telah dibayar lunas oleh para jamaah. Uang yang telah disetorkan oleh Hj Fari mencapai Rp800 juta untuk memberangkatkan sebanyak 42 jamaah.
Kuasa hukum pelapor, Alfanshari mengungkapkan, awalnya, perjalanan kerjasama kliennya dengan terlapor berjalan lancar. Gelombang pertama berhasil diberangkatkan, namun pada gelombang kedua, tanpa sebab yang jelas para jamaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
“Klien kami sudah menyetorkan uang sebesar Rp800 juta lebih kepada terlapor. Tapi setelah dana itu disetorkan, yang seharusnya pada 2015 diberangkatkan ternyata tidak terberangkatkan. Itulah awal kesulitan klien kami sebagai leader. Dari situ kami mencari informasi untuk memastikan apakah kantornya masih ada dan bekerja sebagaimana mestinya. Ternyata kantor PT KHI sudah tidak ada kegiatan apa-apa lagi,” kata Alfansari yang ditemui wartawan usai memastikan penangkapan itu di Mapolres Serang, Kamis (29/10).
Kliennya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian lantaran pemilik perusahaan itu sudah tidak ada di tempat. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon dan pesang singkat, terlapor tidak pernah menggubrisnya. Ditambah lagi saat ditemui di kediamannya di kawasan Kota Serang Baru, terlapor selalu menghindar.
“Kita tidak tahu alasannya kenapa sampai hari ini jamaah tidak diberangkatkan, Kalau saya lihat, ternyata PT KHI ini tidak tercatat di Depag sebagai biro atau agen perjalanan umroh dan haji. Saya perkirakan ada ratusan korban lainnya yang belum teridentifikasi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar,” ungkap Alfanshari.
Ia mengungkapkan, saat bertemu dengan terlapor di Mapolres Serang, Rachman Athamimi berjanji akan mengembalikan uang milik jamaah. Namun Alfanshari tidak sepenuhnya percaya dengan janji itu. “Kalau itu itikad baik dari terlapor, tentu kita apresiasi. Tapi untuk persoalan hukum, biarkan polisi yang bekerja karena bagaimana pun mengembalikan kerugian juga tidak menutupi atau menyelesaikan tindak pidananya. Kita sebelumnya melaporkan terlapor dengan pasal tipu gelap,” pungkasnya.
Kepada penyidik kepolisian, Alfansari menyatakan telah memberikan alat bukti berupa tanda terima uang atau uang yang disetorkan dari jamaah kepada PT KHI. “Barang buktinya ada tanda terima, nilainya bervariasi,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terlapor kasus penggelapan uang biro perjalanan haji. Meski demikian dia mengaku masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Benar kita sudah amankan terlapor. Untuk lebih lanjutnya masih sedang kita dalami,” katanya.
Sementara, Kaur Bin Ops Polres Serang Iptu Atif Ruhyaman membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari Hj Fari Suryaningsih dengan tanda bukti lapor STTLP/5888/VII/2015/Banten/Res.Serang. Penyidik Reskrim Polres Serang, diakui Atif sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rachman Athamimi sebagai terlapor. “Terlapor sudah diperiksa,” tandas Iptu Atif, melalui pesan pendeknya (SMS) kepada Satelit News. (mg30/mardiana/jarkasih)