Kemenko PMK Minta Dana Bantuan Desa Dimaksimalkan
PANDEGLANG,SNOL–Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menekankan sinergisitas program pembangunan desa, kecamatan dengan kabupaten. Hal itu penting agar sistem pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA), berjalan efektif.Hal itu dikatakan, Assisten Deputi Urusan Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kemenko PMK, Pamuji Lestari, dalam acara Rakor di gedung Negara pendopo Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/10). Hadir pula dalam kesempatan itu, Kasubdit Perencanaan Wilayan 3 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sejoli Sembiring, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Sartono, para Camat seKabupaten Pandeglang, dan para Kepala Desa (Kades). “Koordinasi dan komunikasi antara aparat desa, kecamatan dan kabupaten harus intens dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan pengendalian kebijakan serta program pemberdayaan desa dan gerakan desa yang ada di Kabupaten Pandeglang,” kata Pamuji Lestari, Kamis (29/10).
Desa perlu didorong untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan secara mandiri. Antara lain dengan memanfaatkan dana desa yang telah dialokasikan. Adanya gerakan desa ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan perdesaan, dengan menjadi prioritas desa yang tertinggal, terdepan, terisolir dan terpencil.
Dalam koordinasi ini juga, Kemenko PMK bersama Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, dan Direktoral Jendral Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat mewujudkan rancangan pembangunan desa dalam lingkup lima dimensi indeks pembangunan desa. “Dari lima dimensi tersebut di antaranya, tersedianya pelayanan dasar, infrastruktur, transportasi, terlaksananya pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjutnya.
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengatakan, Rakor itu merupakan salah satu mekanisme yang ditempuh dalam rangka inventarisasi dan identifikasi potensi dan sarana prasarana yang ada di desa. “Pandeglang menjadi salah satu daerah dari delapan kabupaten yang akan menjadi pilot project pemberdayaan kawasan perdesaan,” ungkap Erwan.
Ia berharap, rakor ini dapat memberi input bagi kementerian untuk menyusun regulasi, dan pedoman teknis pemberdayaan kawasan perdesaan. “Jika nanti regulasi dan pedoman teknis dari kementerian telah tersusun, ditetapkan dan disosialisasikan maka Kabupaten Pandeglang akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman teknis kawasan perdesaan di Pandeglang,” imbuhnya.(mardiana/jarkasih)