163 Kades Belum Laporkan Dana Desa
SERANG,SNOL – Sebanyak 163 desa di Kabupaten Serang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu. Akibatnya, desa-desa tersebut kini belum bisa menikmati bantuan tahap dua yang seharusnya diterima pekan kemarin.“Pencairan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN dibagi ke dalam tiga tahap. Secara umum saat ini seluruh desa sudah menikmati pencairan tahap satu dengan total mencapai Rp35,5 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada wartawan, Kamis (29/10).
Totalnya, Kabupaten Serang dapat Rp89 miliar yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap satu dan dua sama-sama 40 persen atau Rp35,5 miliar dan sisanya di tahap tiga. Untuk tahap satu seluruh desa sudah menikmati pencairannya. Namun, pencairan tahap dua ter kendala karena sebagian desa belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu. Akibatnya, dana desa tahap dua tidak bisa dicairkan.
“Ada 163 yang sudah memberi laporan dari total 326 desa se-Kabupaten Serang. Dari 163 desa yang sudah menyerahkan laporan, 94 desa di antaranya sudah menikmati dana desa tahap dua pada pekan kemarin, sedangkan 69 sisanya akan cair pekan depan. Total pencairan sampai hari ini (kemarin, red) sudah mencapai Rp59 miliar dengan persentase 59 persen,” katanya.
Disinggung apakah tidak akan menjadi masalah jika pada akhirnya desa-desa tersebut tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahap satu, sehingga dana desa tahap selanjutnya tidak cair, Rudy mengamininya. Menurut dia, itu sudah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung pihak desa.
“Ya kalau tidak dicairkan ya tidak masalah, ini kan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ya jadi kalau ingin uangnya ya dikejar dong,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Masrori mengatakan, dengan adanya landasan hukum sudah semestinya desa-desa bisa menaatinya. “Ada UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa yang menjadi perda inisiatif komisi I. Aturan sudah ada sebaiknya desa-desa bisa menjalankan dan mematuhinya,” tuturnya.(dwa/aep/bnn)