60 % Dana Desa Tak Kunjung Cair

SERANG,SNOL—Para kepala desa sepertinya masih harus bersabar. Pasalnya, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke Banten Masih terkendala. Akibatnya, pencairan dana desa baru 40 persen akibat terkendala surat pertanggungjawaban (SPJ). Kepala BPPMD Banten Khairul Amri Chan, Rabu (28/10) mengatakan, salah satu kendala pencairan tahap kedua, karena sejumlah desa yang mendapatkan bantuan kesulitan membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dari penyaluran tahap pertama. Akibatnya, dari total dana desa yang diberikan senilai Rp352,514 miliar baru terserap 40 persen. Sisanya akan disalurkan pada tahap dua sebesar 40 persen dan tahap tiga 20 persen. “Hari ini (kemarin,red)  kami mulai memproses penyaluran  tahap II sebesar 40 persen, sedangkan tahap ketiga hanya 20 persen,” katanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada BPPMD Banten Bambang Hendrajaya mengatakan, desa  penerima bantuan dari pusat harus menyerahkan SPJ tahap pertama sebelum menerima bantuan tahap kedua.

  “Kami tidak akan mempersulit. Kami berharap desa menyelesaikan SPJ pencairan bantuan tahap satu. Memang bantuan sedikit terkendala,” katanya.

Sementara, Kepala Desa Tambak Kecamatan Kibin Jaenudin mengatakan, bantuan dana desa seperti yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan dalam tiga tahap. Namun, saat ini pihaknya baru menerima pencairan dana tahap satu pada awal September. “Saat sosialisasi katanya memang dibagikan bertahap dan sampai saat desa kami baru menerima pencairan tahap satu saja, kalau tidak salah 50 persen dari total bantuan yang diterima pada September,” ujarnya.

Namun demikian pihaknya belum mengetahui kapan pencairan tahap dua, lantaran belum ada pemberitahuan lanjutan dari pemerintah daerah. Terkait hal itu pihaknya sudah mengontak rekan sesama kades di kecamatan lain yang ternyata mengalami hal yang sama. “Ternyata teman-teman Kades juga sama belum pada cair. Untuk tahap dua kurang tahu cairnya kapan,” katanya.

Jaenudin berharap, pemerintah daerah segera memberikan kabar terkait  pencairan tahap dua dan juga tidak terlambat. Pasalnya, jika terlambat tentu akan menghambat rencana pembangunan desa yang sudah ditetapkan. “Inginnya sih ada kejelasan kapan karena kami kan sedang menjalakan program pembangunan desa yang sumber dananya dari bantuan dana desa. Kalau itu terlambat ya pembangunannya juga otomatis terkendala,” ungkapnya. (rus/dwa/aep/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.