4.804 Penghuni Kubur Masuk Pemilih

SERANG,SNOL—Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang sudah semakin dekat. Hingga kini, jumlah pemilih belum juga valid. Bahkan jumlah pemilih bermasalah pada daftar pemilih sementara (DPS) bertambah signifikan. Dari sebelumnya hanya 1.024 jiwa, kini membengkak menjadi 20.472 jiwa. Dari total itu sebanyak 4.804 pemilih diketahui sudah meninggal dunia.Berdasarkan data yang dimiliki Panwaslu Kabupaten Serang, pemilih bermasalah tersebut terdapat di 19 kecamatan, mulai dari pemilih ganda hingga pemilih tidak dikenal. Bahkan ribuan orang yang telah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih.

Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Muhamad Sabihis mengatakan, setelah sebelumnya melakukan penyisiran terhadap daftar pemilih di dua kecamatan, pihaknya melanjutkan penelusuran di 17 kecamatan lainnya. Hasilnya, pengawas pemilu itu menemukan total 20.472 pemilih bermasalah.

“Kemarin kan baru dua (kecamatan) lalu kami lanjutkan penelusuran ke kecamatan lainnya. Hingga hari ini (kemarin, red) ada 19 kecamatan ter-update dengan sampel 821 TPS, terdapat total 20.472 pemilih yang bermasalah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10).

Ia menuturkan, secara rinci 20.472 pemilih bermasalah itu terbagi dalam tujuh kategori, yaitu pemilih tidak sesuai atau kesalahan data sebanyak 1.282 jiwa, pemilih ganda 6.641 jiwa, dan yang meninggal dunia tapi masih terdaftar 4.804 jiwa. Kemudian pemilih pindah domisili 5.748 jiwa, TNI/Polri aktif 79 jiwa, pemilih belum memenuhi syarat 244 jiwa, serta pemilih tidak dikenal 1.674 jiwa.

“Selain itu kami juga menemukan ada 3.229 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS,” katanya.

Terkait temuan tersebut, Panwaslu akan menyampaikannya ke KPU untuk ditindaklanjuti. “Tentunya ini harus ditindaklanjuti dan kami akan serahkan temuan ini ke KPU,” ungkapnya.

Dilain pihak, KPU Kabupaten Serang menjamin jika pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) merupakan daftar yang tidak bermasalah. Jaminan tersebut diberikan lantaran pihaknya sudah melakukan perbaikan dan sinkronisasi menjelang ditetapkannya DPT, kemarin (2/10).

Komisioner KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, segala persiapan penetapan DPT telah dilakukan dan kini sudah memasuki tahap akhir. Dari semua persiapan tersebut pihaknya mengaku tak mengalami kendala berarti sehingga DPT sendiri akan segera ditetapkan.

“26 sampai 28 September itu penetapan DPSHP (daftar pemilih hasil perbaikan) di tingkat PPS (panitia pemungutan suara), 29 sampai 30 di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan). Semua berjalan tanpa kendala sehingga besok (hari ini, red) akan kami tetapkan DPT tingkat kabupaten,” ujar Abidin, Kamis (1/9).

Ia menuturkan, dengan akan ditetapkannya DPT tingkat kabupaten KPU pun telah memastikan jika setiap pemilih yang terdaftar di DPT merupakan benar-benar sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Kemudian juga pemilih yang terdaftar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Sebenarnya temuan itu sudah kami tindaklanjuti setelah penetapan DPS yang diawali dengan uji publik selama 14 hari untuk menyaring tanggapan masyarakat. Kemudian juga baik ditingkat PPS dan PPK juga sudah melakukan perbaikan dan tertuang dalam DPSHP. Selanjutnya di tingkat kabupaten juga sudah dilakukan sinkronisasi seperti NIK dan data lainnya dan itu sudah sesuai,” katanya.

Kalau pun ada pemilih yang belum terdaftar di DPT ketika sudah ditetapkan, kata dia, yang bersangkutan masih bisa mendapat hak pilihnya. Pasalnya, KPU telah mengantisipasi dengan membuka daftar pemilih tambahan (DPTtb) I dan II dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang misalnya sudah menjadi warga Kabupaten Serang dan memenuhi syarat sebagai pemilih sedangkan DPT sudah ditetapkan, orang itu maish tetap bisa mencoblos. Nanti KPU akan membuka daftar pemilih DPTb I dan II,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 penetapan DPT dilakukan pada 1 hingga 2 Oktober. Dari dua hari tersebut pihaknya mengambil hari terakhir lantaran hari pertama digunakan untuk sinkronisasi. “Rapat pleno penatapan DPT akan dilakukan pada 2 Oktober di Sekretariat KPU Kabupaten Serang pukul 09.00 WIB,” tuturnya. (DWA/RIU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.