Terdakwa Korupsi Pesawat Latih Banding
SERANG,SNOL—Setelah JPU Kejagung RI menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang atas putusan ringan terhadap Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijongko dan Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat PPK dan IGK Rai Darmaja pada persidangan Kamis 10 Desember 2015, kemarin giliran ketiganya juga menyatakan banding.Pernyataan banding tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar dilaporkan ke Panitera Muda Pidana (Panmud) Tipikor PN Serang pada hari Rabu lalu.
Sebelumnya, Bayu Wijongko divonis dua tahun penjara, sedangkan Arwan Aruchyat dan Rai Darmaja divonis satu tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Vonis satu tahun dan dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Epiyanto itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung RI yang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Bayu Wijongko dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Selain dijatuhi denda Rp500 juta, Bayu Wijongko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.754.107.130 dengan ketentuan bila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Sedangkan dua terdakwa Arwan Aruchyat dan IGK Rai Darmaja dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. “Hari ini ketiganya mengajukan banding. Bandingnya sudah saya laporkan ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta, Rabu (16/12).
Menurut Anton, Kejagung RI masih belum menentukan sikap atas putusan terdakwa IGK Rai Darmaja. Jika hingga Kamis (hari ini) tidak menentukan sikap atas pikir-pikirnya maka Kejagung RI tidak menyatakan banding atas putusan IGK Rai Darmaja.
“IGK Rai Darmaja, pihak kejaksaan belum menentukan sikap. Batasnya sampai Kamis besok (hari ini) karena masuk batas waktu tujuh hari sejak putusan. Jika sampai besok tidak menyatakan sikap berarti kejaksaan tidak menyatakan banding,” ucap Anton.
Pada persidangan Kamis 12 Desember lalu, Hakim Ketua Epiyanto menghapuskan tuntutan uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp19.754.107.130 terhadap terdakwa Bayu Wijongko. Hakim berpendapat kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut telah disita oleh negara melalui Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Meskipun tidak terlibat dalam proyek pesawat latih dan link simulator, namun karena M Nazarudin selaku pemilik saham mayoritas PT Pasific Putra Metropolitan penyitaan oleh KPK dimasukan kedalam penggantian uang pengganti.
Berdasarkan fakta hukum yang dibacakan majelis hakim berpendapat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang terdakwa ketiga terdakwa yang mengakui delapan pesawat latih belum dilakukan serah terima namun sudah digunakan oleh STPI. Selain itu pengadaan pesawat latih dan link simulator tersebut tidak membayar pajak kepada negara melalui pajak kepabeanan.
Pada amar putusan tersebut ketiga terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. (fahmi/mardiana/jarkasih)