Dimyati Ancam PAW Dewan Kubu Romy

SERANG,SNOL— Seluruh kader PPP diminta untuk mematuhi keputusan MA yang mengakui kubu kepemimpinan DPP PPP kubu Djan Farid hasil Munas Jakarta. Jika tidak, mereka yang duduk di DPR dan DPRD akan diganti dalam proses PAW. Hal itu ditegaskan Sekjen DPP PPP kubu Djan Farid, Dimyati Natakusumah kepada wartawan, Rabu (28/10). “Saya melihat putusan ini sudah final, meskipun ada tahapan lagi melalui PK, tapi kami rasa gugatan itu akan sia-sia, karena kubu Romy (M Romahurmuziy) hasil Munas Surabaya tidak punya lagi bukti baru atau novum,” ujarnya.

Dimyati yang merupakan mantan Bupati Pandeglang dan pernah menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten menganggap bukti baru untuk melakukan PK sangat sulit didapat oleh kubu Romy. “Sebenarnya, ini tergantung dari Romy. Kalau saja dia mau menerima hasil putusan MA ini, maka prosesnya selesai. Harusnya Romy legowo dan mencontoh sikap dari Pak Harto (Mantan Presiden RI), dengan legowo mundur dari Golkar demi partai,” ungkapnya.

Ancaman pergantian anggota di DPR dan DPRD bagi kader yang tidak patuh, menurutnya efektif demi kebesaran partai yang sudah melahirkan banyak politisi itu. “Kami tidak takut PPP bakal pecah, kita sudah terbiasa dengan itu (perpecahan, red). PAN dan PKS itu kan pecahan dari PPP,” ungkapnya.

Dimyati menambahkan, saat ini DPP telah menunjuk mantan anggota DPRD Banten, Ratu Tinty Fathinah Chotib sebagai Ketua DPW dengan Sekjen, Jajuli. “Kalau DPW PPP kubu Romy, itu bukan kepengurusan yang resmi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPW PPP Banten versi Romy, Agus Setiawan malah meminta Dimyati membaca secara utuh amar putusan dari MA. Menurutnya, PPP yang sah dan diakui oleh pemerintah hingga saat ini dalah kubu Romy. “PPP cuma ada satu, tidak ada kubu Farid. Yang diputuskan bukan kubu dia oleh MA, ada empat amar putusan MA, tidak disebutkan PPP kubu Farid,” ujarnya.

Keempat amar putusan MA itu, lanjut Agus, pertama mengabulkan gugatan para pengunggat untuk seluruhnya, kedua menyatakan surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepungursan DPP PPP batal. “Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kepmenkum HAM nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, dan terakhir menghukum termohon Kasasi I, sampai VI untuk membayar perkara sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.(rus/igo/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.