Mantan Camat Sobang Dituntut 1,6 Tahun Penjara
SERANG,SNOL—Mantan Camat Sobang Kabupaten Pandeglang, Ace Wawan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Ace juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta susbsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan kasus korupsi bantuan dana bencana puting beliung senilai Rp600 juta di Pengadilan Negeri Serang Rabu (24/06). “Menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Ace Irawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU Ucup Supriatna.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, Ace Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana korban puting beliung. Penyaluran dana puting beliung di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang tersebut diduga tidak disalurkan utuh kepada korban sehingga berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten menemukan kerugian negara Rp108 juta.
“Menyatakan terdakwa Ace Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHU-P, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider,” ucap Ucup.
Selain Mantan Camat Sobang, satu terdakwa lainya yakni Suhandi Bin H Mukawan Juga dituntut oleh JPU. Mantan Kepala Desa Pangkalan tersebut dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ace Irawan. JPU pun meminta kepada majelis hakim agar menuntut terdakwa Suhandi Bin H Mukawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menetapkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp84.268.000 dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas Ucup.
Atas tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum tersebut terdakwa Ace Irawan yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan. “Kita akan ajukan pledoi yang mulia”, ungkap Penasehat Hukum terdakwa Ace Irawan, Hermanto.
Sidang yang ketuai oleh Majelis Hakim Bambang Parmudiyanto ini rencananya akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelan. “Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan,”jelas Bambang. (mg30/mardiana/jarkasih)