Korupsi, Mantan Kadindikbud Kabupaten Serang Diadili

SERANG,SNOL—Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang Daud Fansori, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Ciruas tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/10). Mengenakan batik berwarna biru dan peci, Daud Fansori hanya bisa tertunduk dan terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang membacakan surat dakwaan terhadapnya.Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Christian, terdakwa Daud Fansori didakwa dalam dua pasal tindak pidana korupsi. “Terdakwa Daud Fansori didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” ucap Christian.

Sedangkan untuk dakwaan subsidernya terdakwa Daud Fansori didakwa pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa Daud Fansori sebagai pengguna anggaran (PA) proyek pengadaan lahan SMKN Ciruas, diduga tidak sesuai dengan prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan.

“Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Terdakwa justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang,”ucap Christian.

Bentukan tim sembilan terdakwa Daud Fansori pada pengadaan proyek lahan SMKN Ciruas tersebut juga dinilai bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi.‎

“Berdasarkan audit dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara dirugikan senilai Rp1,7 miliar atas pengadaan lahan tersebut,” ungkap Christian.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut penasehat hukum terdakwa Daud Fansori mengatakan mengajukan nota keberatana atau eksepsi kepada majelis hakim. “Kita akan ajukan eksepsi yang mulia,” ungkap Sahrullah.

Rencanya sidang tipikor ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan,”ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto.(mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.