Hukuman Eks Kepala DPPKD Banten Diperberat Jadi 8 Tahun

SERANG,SNOL Masih ingat dengan Zaenal Mutaqien, mantan Kepala DPPKD Banten? Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemprov Banten itu ditolak kasasinya oleh MA. Hukumannya justru diperberat dari 7 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Zaenal Mutaqien divonis oleh PN Serang 6 tahun penjara. Mantan Kepala Biro Kesra Banten itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang akhirnya memperberat hukumannya menjadi 7 tahun.

“Hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara. Putusan dibacakan 14 Desember 2015 dengan Ketua Majelis Hakimnya Pak Salman Luthan,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad, Minggu (24/4).

Pada vonis kasasi, terdakwa korupsi dana hibah senilai Rp7,65 miliar, pidana denda turun menjadi Rp500 juta. Tetapi, subsideritas dinaikkan menjadi 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga tetap sama yakni, Rp3,49 miliar. Sementara, subsider dinaikkan menjadi 3 tahun penjara.

“Kita terima petikan putusannya 9 Februari 2016 lalu. Sudah kita antar ke terdakwa dan JPU,” kata Nur Fuad.

Zainal Muttaqien terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undangundang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

“Salinan putusan lengkapnya belum turun. Jadi, untuk upaya hukum peninjauan kembali belum bisa,” kata Nur Fuad.

Terpisah, Penasehat Hukum Zaenal Mutaqien, Asep Abdullah Busro mengatakan, putusan MA tersebut meskipun sudah inkracht namun ia optimis putusan tersebut berubah serta dikoreksi oleh Ketua MA melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya.

“Kami hendak membicarakan hal tersebut dengan beliau apakah Pak ZM hendak mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali atau tidak. Prinsipnya kami sampaikan pendapat hukum terkait langkah hukum yang relevan untuk dilakukan Pak ZM, dan decision/keputusan apakah ditindaklanjuti atau tidaknya hal tersebut bergantung pada beliau,” katanya.

Asep menambahkan, hukuman yang diterima ZM sangat tidak relevan. Sedangkan hukuman yang diterima oleh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dinilai sudah relevan.

“Kalo untuk Siti Halimah dan kawan-kawan dihukum dan dijatuhi hukuman ya relevan. Karena mereka memang terbukti dan mengakui telah mengambil dana hibah dari Yayasan-yayasan untuk kepentingan kampanye gubernur. Tapi kalau ZM, saya kira tidak relevan untuk dikenai pertanggungjawaban pidana apalagi uang pengganti. Karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menerima dana hibah,” pungkasnya.(ned/igo/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.