Istri Anggota BNN Terisak di Pengadilan
TANGERANG, SNOL—Istri dari Iptu A, penyidik BNN yang ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Tangerang, Siti Zulaika dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Tangerang, Senin (26/10). Di hadapan majelis hakim, Siti sempat terisak menahan kesedihan saat bercerita kalau suaminya ditahan. Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Lebanus Sinurat dimulai sekira pukul 11.15 WIB. Setelah sidang dibuka, majelis memberi kesempatan kepada kuasa hukum Iptu A selaku pemohon memberikan surat pembuktian. Daftar bukti pemohon itu diserahkan ke majelis hakim dan pihak termohon, Polres Metro Tangerang. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan mendengar kesaksian dari pemohon yakni istri Iptu A, Siti Zulaika. Sidang sempat diwarnai perdebatan.
Termohon (Polres Metro Tangerang) menyatakan keberatan terhadap istri tersangka yang dijadikan saksi dan memberikan kesaksian tidak di bawah sumpah. “Kami sangat keberatan bahwa saksi dengan tersangka adalah suami istri yang sah. Kami tidak menghendaki saksi yang dihadirkan,” kata kuasa hukum Polres Metro Tangerang, Kompol Syamsi, kemarin.
Namun, majelis hakim Lebanus menyatakan dalam aturan istri tersangka diperbolehkan memberikan keterangan selama bersedia. Setelah perdebatan berlangsung sekira tiga menit, sidang akhirnya dilanjutkan.
Di persidangan Siti Zulaika menjelaskan, ia baru tahu suaminya ditahan oleh Polres Metro Tangerang pada 19 September 2015. Saat itu suaminya sendiri yang langsung memberi kabar melalui telepon seluler kalau ditahan. Perempuan berkerudung itu pun kaget. “Saya baru tahu tanggal 19 September 2015. Pada tanggal 17 September 2015 memang betul sempat ada penggeledahan rumah. Di situ saya lihat langsung sama sekali tidak ada barang bukti,” kata Siti.
“Apakah saudara saksi melihat surat penangkapan suami anda?” tanya kuasa hukum Iptu A, Windu Wijaya. Siti menjawab sebelumnya belum pernah melihat. Surat penangkapan baru diketahui setelah ditunjukkan kuasa hukum. “Pemohon pernah dipanggil dua kali jadi saksi sehingga dilakukan penangkapan. Apakah ada surat pemanggilan sebelumnya?” lanjut Windu. Lagi-lagi Siti menjelaskan, baik dirinya maupun suami tidak pernah menerima surat apapun dari kepolisian.
Siti menuturkan, pada tanggal 17 September 2015, sebanyak tiga orang masuk ke dalam rumah tanpa mengenalkan diri, asalnya dari mana dan bermaksud apa. Selain itu tidak ada RT, Security atau orang lain, kecuali dia dan anaknya. “Mereka (petugas) tidak mengucapkan apapun ke saya. Tidak ada pemberitahuan penahanan dan saat penggeledahan suami saya dibawa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon (Polres Metro Tangerang) untuk bertanya kepada saksi. Kompol Syamsyi bertanya pekerjaan saksi dan apakah mengetahui prosedur penangkapan. “Saya hanya ibu rumah tangga. Saya tidak tahu soal prosedur penangkapan,” jawab Siti. Menurut Syamsi, karena saksi tidak tahu prosedur penangkapan, kalau yang dipersoalkan sah atau tidak sah penangkapan tersangka tidak akan ditanyakan. Hal itu nanti dijelaskan oleh saksi dari penyidik. “Mohon izin Yang Mulia, besok kami akan menghadirkan saksi dan bukti tertulis,” ujar Syamsi.
Kuasa hukum Iptu A juga memohon kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan mendengar keterangan saksi ahli pada Rabu 28 September 2015. Sidang berakhir sekita pukul 11.40 WIB dan ditunda pada hari Selasa (27/10) hari ini. (uis/made)