Ditangkap Ramai-ramai, Disidang Sendirian

TANGERANG, SNOL—Muhamad Rahim Nasution melakukan perlawanan dari balik jeruji besi atas kasus narkoba yang menimpanya. Pria yang bekerja sebagai reporter di salah satu majalah ini mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena didakwa menjadi kurir narkoba.      Dalam kasusnya Rahim merasa banyak keanehan. Ia diduga menjadi korban rekayasa kasus narkotika dimana Rahim ditetapkan satu-satunya tersangka. Padahal terdapat oknum polisi berinisial ADH dan tersangka lain yang saat digerebek ikut ditangkap. Namun dilepaskan oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta tanpa alasan jelas.

      Karenanya, Rahim melalui kuasa hukumnya, Haerudin Massaro bersama keluarga melaporkan kasus tersebut ke beberapa lembaga atau instansi. Diantaranya Ombudsman, Kompolnas, BNN, LPSK, Mahkamah Agung dan Komnas HAM. “Komnas HAM sudah mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk klarifikasi atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik dan JPU terhadap ayah saya,” kata anak terdakwa, Firda Rhaisah Nasution kepada Satelit News saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (1/9).

      Firda menjelaskan, ayahnya bukan sebagai kurir narkoba, tapi seorang wartawan yang pada saat penangkapan dipaksa dan disuruh mengambil barang bukti titipan Bripka ADH di John Hendra Sipayung yang merupakan bandar besar. Saat berada di kediaman Sipayung itu lalu ada penggerebekan polisi. “Saat itu ditangkap tiga orang lainnya yakni ADH, HN dan SN yang saat tes urine dinyatakan positif narkoba dan kemudian dijadikan tersangka. Namun yang mau ke pengadilan hanya ayahnya,” jelasnya.

      Lulusan Fakultas Hukum salah satu universitas di Pamulang ini juga menuturkan, telah terjadi intimidasi yang dilakukan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta berupa kekerasan fisik. Kemudian ayahnya juga sempat dimintai sejumlah uang agar bisa lepas dari tuduhan. “Rencananya besok (hari ini) akan dibacakan putusan. Saya berharap ayah saya bisa merasakan keadilan karena Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan perhatian dalam proses hukum tersebut,” tuturnya.

      Diketahui, Muhamad Rahim dituntut oleh JPU Kejari Tangerang 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara, Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Subekti yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah menjawab permintaan klarifikasi yang dikirim oleh Komnas HAM. Bahkan bukan hanya menjawab saja, tapi penyidik datang untuk melakukan ekspose.

“Ya kita hargai pihak keluarganya yang sudah melapor kemana-mana dan itu sudah kita jawab semua,” singkat Subekti saat dihubungi.   Subekti menambahkan, dirinya juga membantah semua tuduhan pihak M. Rahim Nasution yang menganggap ini sebuah rekayasa. Dia menjelaskan, Rahim dilimpahkan kasusnya karena sudah cukup bukti, sementara yang lain tidak cukup bukti. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.