30 Jam Kabur, Pembunuh Fahmi Akhirnya Diringkus
TANGERANG,SNOL Polisi bertindak cepat meringkus pembunuh remaja bernama Fahmi Kamri (16). Hanya berselang 30 jam, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial A.
Tersangka A adalah orang yang dibonceng korban saat hendak menjenguk temannya. Selain menangkap A, polisi juga masih mengejar dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka ditangkap di Pandeglang. Polisi berhasil mengantongi nama A, setelah mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP dan mendapatkan keterangan saksi yang melihat korban terakhir pergi dengan tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Wahyu Widada mengatakan, berdasarkan pengakuan A sebelum korban dieksekusi dia sempat diajak berputar-putar dulu. Bahkan n diajak nonton bareng pertandingan bola antara Chelsea vs MU.
Korban dengan tersangka juga sempat datang ke optik milik kakak korban di bilangan Taman Cibodas. Kemudian, mereka berdua menuju perumahan Duta Residen.
Di depan perumahan tersebut, tersangka A mengajak korban minum es kelapa muda terlebih dahulu. Setelah itu barulah korban diajak tersangka A memasuki komplek perumahan. Di sana ternyata juga sudah menunggu dua komplotan mereka, yaitu I dan U yang kini masih buron.
“Tersangka A turun dari motor korban menemui dua temannya, kemudian diikuti oleh korban. Saat korban lengah, tersangka A memukul pundak korban hingga terjatuh,” ujarr Kapolres.
Tersangka lain, I dan U langsung memegang tangan korban, kemudian dilipat ke belakang agar tidak bisa bergerak. Kemudian tersangka membekap mulut korban. Setelah itu secara keji, tersangka A menikam perut sebelah kiri korban menggunakan belati.
Melihat korban masih meronta-ronta, pisau belati kembali ditusukkan ke ulu hati korban. Barulah setelah korban tak berdaya, tersangka menghentikan aksinya. Korban pun roboh tak bernyawa. Mengetahui korbannya tewas, pelaku mendudukkan korban di jok motor yang sebelumnya diincar tersangka. Tubuh korban lalu ditidurkan menyender ke stang motor.
Ketiga tersangka kemudian membawa jasad korban ke tempat sepi, tepatnya di samping TPU, Sangiang Periuk untuk menghilangkan jejak. ‘’Dirasa aman, A kemudian kabur ke Pandeglang kampung halamannya,” ujar Wahyu Widada.
Selang 30 jam kemudian, A berhasil dibekuk kepolisian Polres Metro Tangerang. sementara, A yang juga pengangguran itu mengaku sudah mengincar motor korban dari dua hari sebelum dijalankannya eksekusi pembunuhan dan perampasan motor.
“Saya sudah incar motor dia (Fahmi,red), saya juga sudah niat buat membunuh. Biar enggak ketahuan,” katanya. Di Pandeglang, semula, A berencana menjual Honda Beat putih bernopol B 6645 CWB seharga Rp 2,5 hingga 3 juta.
Atas perbuatannya, A terancam pasal berlapis, yaitu pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang Pembunuhan, dan terakhir pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Ketiga pasal berlapis tersebut memuat sanksi kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(pramita/made)