Kokain Rp 3,14 M Dalam Kancing

TANGERANG, SN Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (BSH) berhasil menegah upaya penyelundupan 628,5 gram narkotika jenis kokain yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Minggu (11/3). Atas temuan itu, petugas menangkap FI (30), penerima paket titipan tersebut.
“Pelaku penyelundupan FI ini kami tangkap di Bali saat menerima paket kiriman tersebut. Setelah tertangkap, tersangka kami bawa ke Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Oza Olavia, Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH, Senin (12/3).
Oza menjelaskan, untuk mengungkap kasus penyelundupan tersebut, semula petugas melakukan pemeriksaan atas barang kiriman berupa pakaian wanita dari India , yang dikirim pria berinisial GNK. Maka, didapati bahwa ada sejumlah kancing yang di dalamnya tersimpan serbuk jenis kokain.
“Untuk mengejar pelaku ke Bali, kami bekerjasama dengan Polres Metro Bandara, dan juga BNN (Badan Narkotika Nasional) dan juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali. Dari kerjasama ini kami berhasil menangkap FI di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut Oza mengatakan, jenis operandi penyelundupan kokain ini dilakukan dengan paket kiriman pakaian. Hanya saja, pihaknya langsung mencurigai ada hal yang janggal setelah ditemukan 178 buah kancing di dalam kiriman itu. “Kokain sendiri disembunyikan pelaku dalam kancing yang dirancang khusus, hingga mencapai berat 4 kilogram. Jenis operandinya adalah pemberitahuan pengiriman paket pakaian,” tuturnya.
Kepada petugas gabungan baik aparat Bea dan Cukai, Polres Metro BSH, maupun BNN, tersangka menyatakan bahwa dirinya bekerja sebagai penjahit, dan hanya diminta untuk menerima kiriman paket pakaian tersebut dengan diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp 1 juta. “Kalau dijual di pasaran bebas, harganya mencapai Rp 3,142 miliar,” singkatnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Provinsi Banten CF Sidjabat menegaskan, kini kasus kokain ini sudah dilimpahkan kepada BNN. Sedangkan untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kategori golongan I. “Pelaku diancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Masih kata Sidjabat, hingga saat ini upaya penyelundupan narkotika melalui BSH merupakan yang ke-12 kalinya sejak Januari 2012, dan jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu. Kondisi ini jelas, membuatnya semakin ketat mengawasi peredaran peredaran narkotika di Indonesia. “Sampai sekarang, barang bukti yang berhasil kami amankan mencapi Rp 8,296 miliar. Jauh lebih tinggi di bulan yang sama tahun 2011 lalu,” tandasnya. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.