Buruh Siapkan Mogok Massal
TANGERANG, SNOL—Pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah. Keputusan ini langsung ditolak tegas oleh serikat buruh di Tangerang dan akan disikapi dengan adanya mogok massal. Sekjen KASBI Pusat, Sunarno mengatakan, dirinya sudah mengetahui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tersebut. Menurutnya, pengesahan itu sudah diketahui sejak 23 Oktober 2015 lalu. “Kita memang sudah menduga-duga akan disahkan makanya kemarin sempat demo. Ternyata akhirnya disahkan juga. Kita akan sikapi turun ke jalan melakukan perlawanan menolak PP Pengupahan tersebut,” kata Sunarno, Senin (26/10).
Dikatakan Sunarno, jika aksi turun aksi ke jalan tersebut tidak digubris, gabungan dari serikat buruh akan melakukan mogok massal di seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk di Tangerang.
“Aksi serentak berlangsung 30 Oktober mendatang. Mogok massalnya nanti setelah aksi kalau tidak ada respon yang baik. Saat ini beberapa serikat sudah berkoordinasi tinggal rapat besarnya. Bahkan sekarang sudah mulai ada aksi pra kondisi dengan menyebar selebaran penolakan,” jelasnya.
Salah satu Pimpinan Cabang FSPMI Kota Tangerang, Gusril menambahkan, secara resmi dirinya belum menerima penggesahan PP Pengupahan tersebut. Namun demikian, kabar penggesahan itu sudah ramai dibicarakan di media sosial bahwa sudah ditandatangani sejak 23 Oktober 2015.
“Biasanya kalau sudah ditandangani pimpinan daerah akan share. Yang pasti apabila RPP sudah disahkan menjadi PP maka mulai sore ini kita sudah diinstruksikan keliling kawasan seluruh Indonesia untuk sosialisasi mogok massal,” ujarnya.
Dia menambahkan, puncak aksi demo sendiri berlangsung pada 30 Oktober mendatang dan mimbar rakyat di depan istana Jakarta. Saat ini yang tergabung dari unsur KSPSI, KSPI, KASBI, KSBSI dan KP-KPBI.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman saat dikonfirmasi Satelit News, pihaknya juga sudah mengetahui pengesahan RPP menjadi PP tentang pengupahan. Hal itu diketahui baru diketahui dari internet. “Kita baru browsing dan memang sudah disahkan. Secara resminya masih menunggu karena kan nanti ada sosialisasi,” jelas Abduh. Dia menambahkan, perihal aspirasi buruh sendiri sudah disampaikan ke pusat. Terkait pengesahan ini dirinya masih menunggu keterangan resmi dari pusat.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terkait formula tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dia mengatakan keputusan ini akan mulai berlaku pada tahun 2016. “Intinya PP Pengupahan sudah selesai. PP itu langsung berlaku terkait peningkatan upah minimum tahun 2016,” kata Menaker Hanif Dhakiri, di kantornya usai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pendendalian Keuangan di Ruang Tri Darma Kemenaker, Jakarta, kemarin.
Menaker juga sudah melakukan sosialisasi kepada kepala dinas tingkat kabupaten/kota maupun provinsi terkait mulai berlakunya PP Pengupahan pada 2016. “Langsung tidak lama setelah diumumkan paketnya, kita sosialisasi ke daerah. Kita sudah sosialisasikan ke seluruh kepala daerah kemarin kita sudah kumpulkan mereka di sini,” ujarnya. Hanif juga telah meminta kepada seluruh gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan. (uis/made)