Mantan Kades Wanakerta Dituntut 5 Tahun

TIGARAKSA,SNOL—Tumpang Sugian bin Sali mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa 5 tahun penjara. Terkait dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah tahun 2014 senilai Rp400 juta kepada PT Delta Mega Persada.            “Tumpang diduga memalsukan AJB tanah yang diberikan kepada PT Delta Mega Persada tahun 2014 di Desa Wanakerta. Saat ini kasusnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Agus kepada Satelit News, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

            Agus mengatakan, Tumpang Sugian sebelumnya pernah melakukan proses jual beli dengan PT Delta Mega Persada. Saat negosiasi, terdakwa menawarkan sejumlah tanah kepada developer dengan jaminan AJB yang dimilikinya. Kemudian pihak perusahan menyerahkan sejumlah uang kepadanya, tapi setelah diperiksa AJB tersebut palsu.

            “Karena merasa sudah memiliki tanah akhirnya perusahaan datang ke Kantor Desa Wanakerta. Maksudnya adalah mau melihat lokasi tanah yang sudah dibayarkannya itu, tapi setelah dicek ternyata tidak ada lokasi tanah yang dimaksud. Penasaran akhirnya dia datang ke kantor kecamatan, tapi pas dicek ternyata tidak ada juga,” ungkapnya.

            Lanjut Agus, terdakwa Tumpang dijerat dengan pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu terkait pembuatan sertifikat tanah. Alhasil, mantan Kades Wanakerta ini dituntut hukuman lima tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya masih dalam persidangan yang sudah berlangsung sejak Juli 2015 lalu.

            “Terdakwa pernah menjalani tahanan Kejari selama 20 hari pada masa persidangan. Kami menuntutnya dengan hukuman kurungan lima tahun berdasarkan bukti yang sudah ada, terkait dugaan pemalsuan AJB,” katanya.

            Selain itu kata Agus, pihak keluarga terdakwa juga meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim karena Tumpang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karenanya, pihak pengadilan tidak bisa melakukan penahanan dan melanjutkan persidangan.

            “Kami tidak tahu pasti terkait adanya surat penangguhan tersebut, tapi yang jelas informasi yang kami dapat adalah terdakwa mengalami syaraf kejepit. Maka tidak bisa dilanjutkan persidangannya,” ungkapnya.

            Kasi Pidana Umum Kejari Tigaraksa Rustandi menambahkan, terdakwa sempat mangkir dari persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Sampai akhirnya majelis hakim mengeluarkan putusan yang diterbitkan 10 Agustus untuk penangguhan penahanan terhadap Tumpang. “Tidak tahu pasti sampai kapan penangguhannya, tapi dalam minggu ini bisa dilangsungkan kembali persidangannya,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.