Fee Wawan Rp 5,6 M, Dadang M Epid Rp1,6 M
SERANG,SNOL Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengungkap fee proyek pembangunan rehabilitasi berat Puskesmas dan RSUD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diterima oleh pemilik PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid.
Pemberian fee sebagai komitmen pengaturan proyek tahun 2011 dan 2012 tersebut oleh Wawan melalui perantara tangan kanannya Dadang Prijatna.
Seperti yang terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas dan RSUD Tangsel di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Selasa (01/12). JPU Kejagung RI Fatoni Hatam membacakan fee proyek tersebut yang jumlahnya mencapai Rp7,2 miliar lebih.
“Rehabilitasi berat Puskesmas Pondok Jagung nilai kontrak Rp2.307.190.000 miliar, fee Tubagus Chaeri Wardana Rp82.219.861,81. Fee Dadang M Epid Rp123.329.792,72. Rehabiltasi beras Puskesmas Pondok Aren nilai kontrak Rp2.316.550.000 fee Tubagus Chaeri Wardana Rp82.553.418,18 fee Dadang M. Epid Rp123.830.127,27. Rehabilitasi berat Puskesmas Kampung Sawah nilai kontrak Rp2.319.400.000 fee Tb Chaeri Wardana Rp330.619.927,27 fee Dadang M. Epid Rp82.654.981,81,” ucap Fatoni.
Sedangkan untuk proyek pembangunan lanjutan RSUD Tangsel tahun 2012 yang bersumber dari dana APBD Murni Tangsel, fee untuk Wawan sebesar Rp3.859.665.978,18 dan untuk Dadang M Epid Rp964.916.494.54. Sementara untuk pembangunan lanjutan RSUD Tangsel tahun 2012 yang dananya bersumbernya dari APBD perubahan Tangsel, fee untuk Wawan Rp1.305.907.402,18 dan Dadang M Epid Rp326.476.850,54.
Jika dijumlahkan, total fee untuk Wawan dari proyek pembangunan lanjutan RSUD Tangsel mencapai Rp5.165.573380,36. Sedangkan untuk Dadang M Epid mencapai Rp1.291.386.345,05. Menanggapi fee untuk Wawan dan Dadang M Epid, saksi Dadang Prijatna yang dihadirkan JPU Kejagung RI untuk terdakwa Neng Ulfa, terdakwa Mamak Jamaksari dan Supriatna Tamara alias Athiam, membenarkan fee tersebut.
Dadang menjelaskan, jumlah fee tersebut merupakan hasil hitung-hitungan dari rencana komitmen perusahaan yang sudah terafiliasi dengan perusahaan PT BPP. “Itu sebenarnya rencana saja tapi enggak sampai disitu juga (nilainya). Pusing juga saya itu ngitung fee,” ujar Dadang Prijatna di persidangan.
Dadang mengatakan, fee proyek tersebut merupakan perintah dari Tb Chaeri Wardana. Sebagai karyawan PT BPP saat itu, Dadang ditugaskan untuk mengamankan fee tersebut. Namun meski sudah ada komitmen fee yang mencapai 22,5 persen dari nilai kontrak dan 4 hingga 5 persen untuk Dinas Kesehatan namun pada praktiknya nilai atau jumlah fee yang diterima tidak mencapai yang disepakati. “Itu rencana 22,5 persen dari nilai kontrak karena sudah kebiasaan kita. Enggak sampai segitu juga (yang diterima). Itu perintah Pak Wawan,” ujar Dadang.
Pada persidangan itu, Dadang Prijatna menyatakan tidak terlibat langsung dalam pengkondisian proyek fisik Puskesmas dan RSUD Tangsel, karena sudah menyerahkannya langsung kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid. “Kalau Alkes saya yang urus. Kalau fisik bareng-bareng aja pak. Saya enggak tahu mendalam kalau fisik. Saya khusus Alkes saja. Kontruksi ngurus masing-masing, saya tidak terlibat langsung,” kata Dadang.
Dadang tidak menampik sebelum dimulainya pelaksanaan pelelangan dirinya sempat rapat bersama terdakwa Mamak Jamaksari dan terdakwa Neng Ulfa di Kantor PT BBP di Lontar Kota Serang. Rapat tersebut sebagai koordinasi persiapan pelelangan. “Saya, Pak Mamak dan Bu Ulfa tapi bukan rapat besar. Itu karena mau lelang saja,” ujar Dadang.
Usai mendengarkan keterangan saksi Dadang Prijatna, sidang rencananya akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPKP dan BPK RI. (fahmi/mardiana/jarkasih)