Pemkab Lebak Protes UU Tentang Pemda

LEBAK,SNOL–Pemkab Lebak protes dan mengajukan judicial review (peninjauan kembali) atas penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan itu dilakukan, karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang dianggap merugikan Pemkab Lebak.Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, peninjauan kembali UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, dilakukan bersama daerah lain yang masuk ke dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seIndonesia (Askapi). Pasal yang dikritisi salah satunya yiatu yang menyatakan bahwa SMA/SMK, diambil alih oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi dan aturan yang selama ini merupakan kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut), dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten/Kota diambil alih oleh Provinsi.

“Intinya, pasal dalam aturan itu merugikan pemerintah daerah, terutama yang masih daerah tertinggal seperti Lebak. Apalagi masyarakat tidak tahu-menahu. Tahunya, semuanya semua urusan pemerintahan kewenangannya ada di daerah,” kata Iti, saat ditemui usai melantik ratusa pejabat di Pendopo Pemkab Lebak, akhir pekan lalu.

Pasal-pasal dalam UU No.23 Tahun 2014 tersebut, diduga bertentangan dengan UUD 1945, dan semangat otonomi daerah. Mengingat, yang memiliki wilayah bukan Pemprov melainkan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, adanya aturan tersebut diduga dapat membunuh/menghambat eksistensi daerah. “UU itu efektifnya sekitar tahun 2017 mendatang. Kita juga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), soal implementasi dari UU tersebut,” ujarnya.

Disinggung bagaimana jika MK menolak pengajuan yudicial review uji materi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diajukan. Iti mengaku, Pemkab Lebak akan taat aturan yang telah ditentukan. Pihaknya juga berjanji akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK), sesuai kebutuhan yang diamanahkan itu. “Ya, apa mau dikata. Kita tentu harus taat azas,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lebak HM Yogi Rachmat, enggan berkomentar banyak soal rencana judicial review (peninjauan kembali) yang dilayangkan Askapi salah satu didalamnya Pemkab Lebak. Ia mengaku, akan mempelajari terlebih dahulu substansi dari UU tersebut.

“Akan kita baca, dan telaah dulu aturannya,” tandasnya singkat. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.