Satpol PP Segel Tempat Ibadah
PERIUK, SNOL—Dengan alasan belum memiliki izin, tempat ibadah gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang terletak di Perumahan Keroncong Permai, Blok DB V No 11, Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk, Kamis (22/10) disegel Pemkot Tangerang. Selain tak berizin, keberadaan tempat ibadah itu dianggap berpotensi melahirkan konflik antar warga. Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sekira pukul 10.00. Penyegelan tersebut berjalan lancar dengan dibantu puluhan aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi adanya kericuhan.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, gereja yang dijadikan tempat ibadah jemaah HKBP ini memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Selain itu, tempat ini juga melanggar aturan dimana rumah tinggal dijadikan tempat ibadah sehingga mendapat penolakan dari warga sekitar. “Sebelum penyegelan kami dari Kesbangpol sesuai tupoksi sudah memberikan peringatan kesatu dan kedua. Tapi surat peringatan tersebut tidak diindahkan. Bahkan ratusan warga sempat melakukan demo yang menuntut tempat ini segera disegel,” kata Kaonang, kemarin.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Konang, dilakukan rapat pembahasan yang dipimpin oleh Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Roham bersama FKUB, camat dan unsur lain termasuk hadir pendeta. Rapat pembahasan menghasilkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.
“Mereka (jemaah HKBP) sempat mengajukan surat izin sementara dan surat penundaan penutupan. Tapi itu ditolak karena situasi yang tidak kondusif dan pempunyai potensi konflik yang cukup tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun warga setempat yang beribadah di gereja tersebut hanya delapan orang dan warga sekitar tidak setuju karena lebih banyak umat yang dari luar wilayah. Namun demikian, hal ini bukan berati melarang masyarakat untuk beribadah. “Kami tidak melarang hak warga yang ingin beribadah. Di Kecamatan Periuk saja, data kami mencatat ada 38 gereja. Tapi karena ini melanggar aturan perda dan tidak punya izin maka harus diambil tindakan tegas,” tuturnya.
Kaonang mengungkapkan, penyegelan oleh Satpol PP merupakan tindakan preventif agar tidak sampai ada tindakan anarkis seperti pembakaran dan perusakan. Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh lalai serta harus dapat mendeteksi dini konflik yang ada di masyarakat. “Ini sudah keputusan bersama, kalau tidak menerima nantinya mereka bisa melakukan gugatan,” ucapnya.
Sementara, pendeta Darna Lumban Tobing mengatakan, alasan petugas menyegel karena pendirian bangunan tempat ibadah itu belum memenuhi persyaratan administrasi. Meski begitu pihak gereja beserta jemaat telah beraktivitas selama lima tahun. “Kami punya rekomendasi menggunakan rumah jemaat kami sebagai tempat ibadah sementara dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Tapi nyatanya mengapa sekarang disegel, sekarang harus ibadah di mana? Sudah lima tahun kami nyaman beribadah dengan tenang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penolakan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah kembali terjadi di Kota Tangerang. Pada hari Rabu (14/10), ratusan warga Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk melakukan aksi demontrasi terhadap tempat ibadah HKBP yang ada di wilayahnya.
Koordinator aksi, Zulfa Rifai menjelaskan warga menolak keberadaan rumah hunian yang dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, keberadaan tempat ibadah itu telah melanggar aturan dalam peraturan bersama tiga menteri. “Kami tidak melarang setiap umat untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Tapi tempat yang dijadikan ibadah ini telah melanggar aturan,” kata Zulfa. (uis/made)