2 Tenaga Kerja Asing Diamankan
LEGOK,SNOL—Petugas Kantor Imigrasi Kota Tangerang mengamankan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan saat sidak di PT LG, di Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kamis (22/10). Keduanya dianggap tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja Pantauan Satelit News, setelah tiba di PT LG sekitar pukul 11.00 petugas langsung merangsek masuk ke gedung pertama yakni tempat pembuatan kulkas. Tujuannya untuk mencari tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan elektronik tersebut. Inspeksi mendadak petugas imigrasi ini sempat menjadi perhatian para karyawan. Saking bingungnya, para pegawai ini pun menghentikan pekerjaan mereka.
“Ada apa ini pak? Kok ramai banget ya?,” ungkap salah satu pegawai yang terlihat kebingungan.
Tanpa menghiraukan pertanyaan tersebut, petugas melanjutkan pekerjaannya menyisir ruangan. Tak satupun ruangan yang dilewatkan oleh petugas. Bahkan untuk mengantisipasi adanya TKA yang kabur, setiap sudut ruangan ditempatkan satu orang petugas untuk mengawasi setiap pergerakan.
“Pintu gerbang depan dan pintu gerbang belakang semuanya dijaga ketat oleh petugas. Khawatir adanya tenaga asing yang kabur,” ujar Kasubsi Pengawasan Tenaga Kerja Asing Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Yoga Arya Prakoso, saat ditemui disela-sela sidak.
Di gedung yang pertama ini petugas mendapati tiga orang tenaga kerja asing. Kemudian ketiganya dikumpulkan di ruang aula PT LG. Selanjutnya, petugas bergerak ke gedung yang kedua yakni tempat pembuatan mesin cuci dan mendapati delapan orang tenaga asing asal Korea Selatan.
“Total semua ada 11 orang tenaga asing. 10 diantaranya pria dan satu orang wanita. Semuanya berasal dari Korea Selatan dan belum bisa dengan jelas menggunakan Bahasa Indonesia,” terang Yoga.
Hasil pemeriksaan kata Yoga, 9 orang memiliki dokumen yang lengkap. Namun 2 orang diantaranya memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan tempatnya bekerja. Kedua orang tersebut diketahui berasal dari PT Pharos. Kemudian karena tidak memiliki dokumen yang sesuai, akhirnya kedua orang tersebut sempat ditahan di aula untuk dimintai keterangan.
“Menurut pengakuan keduanya, mereka sedang melakukan meeting di PT LG. Tapi karena kami melihat keduanya sedang bekerja, maka terpaksa dibawa ke ruang rapat aula untuk dilakukan pemeriksaan selama 10 menit. Kemudian kedua orang itu kami bawa ke Kantor Imigrasi,” tegas Yoga.
Selain dua orang TKA tersebut, kata Yoga, petugas juga sempat mengamankan satu orang tenaga asing bernama Lee. Tenaga asing tersebut diamankan karena tak mampu memberikan identitasnya kepada petugas. Saat diperiksa ia mengaku sedang berkunjung ke perusahaan tersebut untuk menemui salah seorang rekannya. Namun ketika hendak dibawa, tiba-tiba rekannya datang dengan membawa map hijau dan memberikan dokumen serta identitas Lee kepada petugas.
“Pengakuannya, ia bekerja di kawasan Cikupa Mas. Tujuannya adalah untuk melakukan rapat kerja, tapi karena buru-buru jadi lupa bawa identitas. Meski begitu tidak sampai kami bawa ke kantor karena ada yang membawakan identitasnya,” tukas Yoga.
Sementara itu, salah satu TKA, Lee mengaku sudah 20 tahun bekerja di Indonesia. Selama itu ia tidak pernah melanggar peraturan, baik itu masalah administrasi maupun identitas diri. Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan ia sedang tidak membawa identitas lengkap.
“Saya bekerja di PT SCHC Indonesia yang ada di Cikupa Mas. Saya datang untuk melakukan meeting dengan teman kerja saya. Tidak tahu kalau ada kerja seperti ini,” pungkas pria yang belum fasih menggunakan Bahasa Indonesia ini. (mujeeb/aditya)