Tower BTS Telkomsel Disegel
TANGERANG,SNOL Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel yang terletak di depan Kantor Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
BTS itu disegel karena dianggap melanggar 4 peraturan daerah dan satu peraturan walikota Tangerang tentang ketertiban umum dan pengendalian menara telekomunikasi.
Tower tersebut dinilai melanggar Perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum, No 17 tahun 2011 tentang perizinan tertentu, No 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang, Perwal No 53 tahun 2011 tentang tata cara penerbitan izin gangguan dan Perda No 19 tahun 2015 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama.
Penyegelan dilakukan Kamis (11/8) sekira pukul 09.00 pagi. Puluhan aparat Satpol PP dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Hendransyah Reza langsung melakukan penyegelan dengan papan segel berwarna merah.
Selanjutnya, aparat Satpol PP juga berkomunikasi dengan pihak PT PLN (Persero) area Cikokol untuk melakukan pemutusan listrik. Sekitar pukul 11.10 WIB, petugas PLN area Cikokol tiba di lokasi dan langsung melakukan koordinasi.
Setelah melihat surat perintah dari Kepala Satpol PP Mumung Nurwana, PLN langsung melakukan pemutusan hubungan listrik tower tersebut. Saat penyegelan, juga hadir petugas kepolisian dari Polsek Tangerang, Camat Tangerang Agus Hendra, Lurah Sukasari dan perwakilan Dinas Infokom Kota Tangerang.
Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendransyah Reza mengatakan, penyegelan tower BTS ini sudah sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku.
“Hasil koordinasi kita dengan Camat Tangerang dan Dinas Infokom, memang dipastikan BTS ini tidak ada izinnya maka kita laksanakan penyegelan pada hari ini,” jelas Reza kepada wartawan, kemarin.
Terkait keberadaan tower BTS ini, ujar Reza, bisa ditanyakan ke Infokom. “Kita (Satpol PP,red) hanya sebagai eksekutif dan memang tidak memiliki izin langsung kita eksekusi. Kita akan panggil pengusahanya nanti melalui Infokom, kalau tidak hadir baru dipanggil lagi oleh Satpol PP,” tuturnya.
Kepala Analis Kinerja PT PLN area Cikokol, Yadi Supriadi menyatakan pemutusan hubungan listrik terhadap tower BTS dilakukan atas permintaan Pemkot Tangerang. Tower itu tidak mempunyai izin atau melanggar peraturan daerah.
“Kalau pemasangannya resmi dari pelanggan Telkomsel. Pemutusan ini juga sementara, nantinya kalau perizinannya sudah selesai dan ada permintaan akan disambung lagi,” ujar Yadi di lokasi penyegelan.
Yadi mengungkapkan, dalam pemutusan listrik selain faktor tunggakan, dalam klausul persyaratan memang dinyatakan apabila ada putusan pengadilan atau permintaan dari Pemda setempat karena ada sesuatu hal yang dilanggar, pihaknya bisa melakukan pemutusan dan tidak ada ganti rugi.
“Kalau dilihat datanya sambungan listrik ini baru berjalan sekitar dua bulan. Data-datanya sedang dipersiapkan untuk melengkap berita acara. Tower ini memakai tarif bisnis dengan daya 7700 watt,” imbuhnya.
Tower BTS milik Telkomsel ini berada persis didepan Kantor Kelurahan Sukasari. Tower ini berdiri dipinggir jalan menggunakan lahan negara. Dalam papan segel itu juga tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP pasal 232 dengan hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara.(uis/gatot/satelitnews)