JPO Bale Kota Mall Disegel

TANGERANG,SNOL Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Sudirman persisnya di depan Mal Bale Kota disegel Pemerintah Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan lantaran JPO tersebut tidak mengantongi izin. “Tidak berizin, di depan Bale Kota Mal itu atau yang melintang di Jalan Sudirman ada dua JPO yang masih proses pembangunannya, namun yang sudah dicat biru tua itu yang tidak berizin,”kata Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota, Rusdi Kasdut, Selasa (19/3).

Rusdi menuturkan, berdasarkan surat keterangan penyegelan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), JPO yang dibangun PT Internusa Indonesia tersebut belum rampung izin persyaratannya. Sehingga sebelum persyaratan dinyatakan selesai, maka tidak dibenarkan melakukan pembangunan.

“Itu salah, BPPT belum mengeluarkan surat izin mendirikan JPO tersebut, karena masih ada beberapa syarat yang kurang dan harus dilengkapi. Tapi pihak PT Internusa Indonesia malah tetap membangunnya,” ujar Rusdi.

Tidak hanya itu, katanya tiga tiang yang sudah dicat berwarna biru tua sudah terpancang kokoh melintang di Jalan Sudirman. Sehingga Selasa (19/3) sore dilakukan penyegelan. “Kita segel dulu saja, tempel papan pemberitahuan segelnya,” katanya.

Untuk surat pemberitahuan penyegelan, Rusdi mengaku masih belum tahu akan memberikan kepada siapa. “Bingung ini, dimana itu letak PT nya kami belum tahu. Diberikan kepada Bale Kota Mal juga khawatir salah alamat, terpenting, kita segel dulu saja,” tegas dia. (pramita/made/snol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.