Buruh Tolak Aturan Pengupahan Baru

SERANG,SNOL—Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang, melakukan aksi unjuk rasa di Depan Pendopo Bupati Serang, tepatnya di jalan Veteran, Kota Serang, Kamis (22/10). Dalam aksinya, mereka menuntut agar Pemkab Serang segera membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat terkait penolakan diterbitkannya  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan oleh Kementrian Tenaga Kerja.Dari pantauan, massa datang bergerak dari Serang timur atau kawasan Industri Cikande sekitar pukul 11.30 Wib. Massa yang datang dengan membawa atribut dari berbagai serikat buruh ini tiba di depan pendopo Bupati Serang dengan konvoi menggunakan tiga unit mobil pickup dan kendaraan roda dua.

Tak menunggu lama, massa yang sudah kumpul di depan pintu masuk pendopo langsung disambut oleh Kapolres Serang yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Setelah mendengarkan imbauan dari Kapolres, beberapa menit kemudian massa langsung dibawa ke dalam pendopo untuk beraudiensi dengan Penjabat Bupati Serang Hudaya Latuconsina.

Wakil Koordinator ASPSB Serang, Argo Sujatmiko mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai luapan kekecewaan terhadap Pemkab Serang, dimana sejak dua hari lalu atau tepatnya Selasa (20/10) sampai dengan Rabu (21/10) pihaknya gagal menemui Penjabat Bupati untuk melakukan audiensi. “Kemarin kita sudah ingin menghadap ke Bupati dan dijanjikan bertemu tapi gagal. Jadi hari ini kami terpaksa bersama teman-teman buruh memaksa ketemu,” kata Argo saat audiensi di Ruangan Pendopo Bupati Serang.

Menurutnya, dalam hal ini apa yang menjadi kepentingan buruh sudah menjadi rahasia umum dalam kaitan memperjuangkan hak-hak buruh. Terlebih jika pemerintah mengeluarkan produk hukum yang bertentangan seperti RPP yang bertabrakan dengan dewan pengupahan. ”Kami mendengar bahwa pemerintah akan mengeluarkan produk hukum yaitu peraturan pemerintah yang mengatur konsep pengupahan. Dimana dalam produk hukum itu masih sama dengan aturan pengupahan lalu, cuma satu yang mengganjal yaitu ada kewenangan menteri tenaga kerja bahwa konsep pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMK 2016 sampai kedepannya hanya berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhnan Ekonomi,” ujarnnya.

Aturan ini sudah ditetapkan oleh kementrian. Berarti aturan ini sama saja dengan menghanguskan peran dewan pengupahan. “Semenjak keluarnya RPP ini kita bertanya-tanya, kita tidak nyaman. Untuk itu kami meminta Pemkab Serang agar membuat surat rekomendasi berupa penolakan ke Kementrian Tenaga Kerja, berisi menolak RPP Pengupahan. Kedua, kami minta Bupati dan Ketua DPRD untuk tetap mengoptimalkan fungsi dan peran dewan pengupahan seperti yang sudah berjalan. Ketiga, Pemkab harus segera membuat regulasi melalui Perda tentang pengupahan khusus bagi pekerja yang lebih dari satu tahun. Dan terakhir, meningkatkan komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item,” terangnya.

Sekretaris SPKEF Serang, Kamal mengungkapkan, saat ini daya beli buruh dinilai turun. Oleh karena itu, dengan turunya daya beli tersebut tentunya ada kenaikan UMK. Ironisnya, dalam aturan penetapan UMK 2016 ini buruh dibuat bingung oleh munculnya RPP pengupahan, yang mana dalam rumusannya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

”Kalau sekarang rumusan UMK itu mengacu ke inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buat apa dewan pengupahan. Ini sangat krusial. Sekarang sudah Oktober dan pertengahan November kita sudah ada pleno menentukan KHL dan UMK 2016. RPP ini jadi dilema untuk para buruh,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Serang, Hudaya Latuconsina mengaku pihaknya sangat mengapresisai apa yang menjadi keinginan buruh. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan buruh dalm bentuk infromasi ke kementrian Tenaga Kerja.

“Kami akan menyampaikan hal ini dalam bentuk informasi untuk menjadi perhatian Kementrian Ketenagkerjaan. Selambat-lambatnya Senin sudah sampai disana,” kata Hudaya.

Berkaitan dengan RPP Pengupahan, Hudaya mengaku jika seluruh Kabupaten/Kota se-Banten sudah sepakat akan mengabaikan RPP itu dan tetap mengacu pada pada  Permen 7 tahun 2012. ”Walaupun ada surat edaran Mendagri, kita sepakat abaikan RPP ini. Kita akan tetap menjalankan apa yang telah ada seperti tahun sebelumnya,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.