4.000 Mobil Belum Uji Kelayakan
SERANG,SNOL–Hingga kini, kesadaran masyarakat pengemudi di Kabupaten Serang untuk melakukan uji berkala kendaraannya, masih sangat kurang. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dushubkominfo) Kabupaten Serang mencatat, dari sebanyak 9.000 kendaran yang wajib uji berkala, sekitar 4.000 unit diantaranya belum melakukan uji berkala.Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Darat pada Dishukominfo Kabupaten Serang, Rudi Apandi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor. Setiap enam bulan sekali kendaraan angkutan barang wajib melakukan uji berkala. Hal itu untuk memastikan tingkat kelayakan kendaraan tersebut agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Setiap enam bulan sekali kendaraan jenis angkutan harus di uji kelayakan. Tapi sampai saat ini kesadaran pengemudi untuk uji berkala masih kurang,” kata Rudi Apandi, saat ditemui di kawasan Banten Lama Kota Serang, Selasa (6/10).
Diakuinya, selama ini pihaknya kerap dibuat kesulitan oleh perilaku pengendara. Hal itu terbukti ketika Dishubkominfo gencar melakukan penertiban kendaraan di lapangan. Para pengendara seolah menghindar. “Kami sering melakukan operasi ke lapangan tapi seni kesulitannya cukup banyak. Banyak pengendara yang menghindar. Jadi begitu kita selesai operasi, mereka justru baru pada keluar,” kata Rudi.
Menurutnya, dari sebanyak 9.000 kendaraan yang wajib melakukan uji berkala, baru sekitar 5.000 kendaraan yang sudah melakukan uji berkala atau sekitar 4.000 yang belum melakukan uji kelayakan. Padahal, jika selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan uji kelayakan atau uji berkala maka izin uji kelayakan tersebut akan dicabut dan kendaraan tidak bisa beroperasi sebagaimana mestinya.
“Setiap enam bulan sekali, kendaraan angkutan seperti truk, mini bus atau angkutan penumpang wajib melakukan uji berkala atau uji kelaiakan jalan,” ujarnya.
Adapun besaran tarif retribusi uji berkala yang diterapkan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, bahwa tarif uji berkala yakni senilai Rp 35 ribu sampai dengan Rp 50 ribu. “Target Murni kemarin, retribusi jasa usaha senilai Rp 605 juta dan sudah tercapai 71 persen. Sedangkan, diperubahan ini target retribusinya naik menjadi Rp 754 juta. Kami berharap, kesadaran masyarakat pengemudi lebih meningkat, sehingga target retribusi ini bisa sepenuhnya tercapai,” imbuhnya.(sidik/mardiana/jarkasih)