Tim Modjo Disebut Over Akting

SERPONG, SNOL—Langkah politik tim pemenangan pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra yang memanggil KPU dan Panwaslu Tangsel dinilai sejumlah pengamat adalah over akting.Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ade Yunus menyebutkan, langkah yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 ini melangkahi kewenangan. Sebab, tidak ada relevansinya sebagai tim pemenangan memanggil penyelanggara untuk memberikan klarifikasi atas temuan pelanggaran stiker.

“Sikap seperti ini over akting dan sangat kurang etis. Kalau memang mereka serius mencalonkan diri, seharusnya fokus melakukan sosialisasi ke masyarakat, bukan malah berbenturan dengan KPU-Panwaslu,” ujarnya kemarin.

Jika Ikhsan-Li Claudia maupun tim pemenangannya merasa tidak puas dengan kinerja KPU-Panwaslu, seharusnya mereka melaporkannya ke penyelanggara di level yang lebih tinggi, seperti KPU, Bawaslu RI maupun Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). “Jangan malah melakukan over manuver,” selorohnya.

Menurut Ade Yunus, tidak sepatutnya paslon melakukan panggilan kepada penyelanggara. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melakukan panggilan adalah penyelanggara Pilkada, bukan malah sebaliknya. “Ini kan aneh. Kalau seperti itu legal standingnya dimana? Saya sarankan mereka fokus saja sosialisasi. Kalau memang KPU-Panwaslu melakukan kesalahan, biarkanlah nanti DKPP yang menindaknya,” tandasnya.

Sementara akademisi dari Tangsel Institute, Rudy Ghani mengatakan, kejadian tersebut terbilang langka. Sebab, kejadian ini bisa dibilang pertama kalinya terjadi dalam proses demokrasi di Indonesia. “Dalam Pipres 2014 lalu saja tidak pernah ada Capres maupun tim pemenangannya memanggil penyelanggara, ini baru ada di Pilkada Tangsel,” ujarnya.

Rudy menyarankan agar tim pemenangan bisa mengambil langkah yang lebih etis dan elegan jika menemukan kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pilkada. “Kalau tidak puas dengan KPU-Panwaslu, ya tinggal lapor ke DKPP. Nanti DKPP yang akan menindaknya,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Tangsel Muhamad Taufiq MZ mengaku belum mengambil langkah lebih lanjut terkait kejadian ini. Dia masih mengkonsultasikan terkait adanya “pengacau” pembuat stiker paslon Ikhsan-Li Claudia yang melanggar PKPU. “Ya, pasti akan segera kita laporkan pengacau itu ke polisi. Tapi kita masih konsultasikan dulu ke Bawaslu Banten,” ujarnya. (dra/dm/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.