Pelayanan di Kecamatan Sukamulya Tersendat 3 Jam

SUKAMULYA,SNOL—Pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sukamulya tersendat selama hampir 3 jam. Hal tersebut diakibatkan, Saman bersama keluarganya sebagai ahli waris almarhum Sadirin, melakukan aksi demo di depan kantor Kecamatan sukamulya, Rabu (21/10).Dalam demontrasi yang digelar sejak pukul 08.30 pagi tersebut, Saman meminta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, memberikan uang sebagai ganti rugi atas tanah seluas  5250 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai akses menuju kantor Kecamatan Sukamulya.

Saman mengaku, dulu saat penjualan tanah ke Camat Sukamulya yang saat itu yang dijabat Tini Wartini, dirinya tidak pernah dilibatkan. Padahal tanah tersebut juga masih merpakan tanah adat dan belum pernah dijualbelikan.

“Saya minta keadilan harus ditegakkan, karena saat transaksi penjualan dirinya dan tanah ahli waris almarhum lainnya tidak di beritahu sebelumnya,”katannya saat ditemui dilokasi.

Sekretaris Kecamatan Sukamulya, Saedaman mengatakan, ia berharap agar ahli waris dalam melakukan aksi demonya tidak memblokir jalan akses menuju Kantor Kecamatan. Menurutnya para ahli waris dari almarhum Sadirin harus bisa menahan diri dan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, apalagi pihak ahli waris sudah melapor ke Polres Tangerang.

“Saat ini saya hanya bisa menunggu keputusan dari pihak Polres Tangerang, karena ahli waris sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,”pungkasnya.

Aksi demo sendiri di terima oleh pihak kecamatan dan langsung dilakukan mediasi di ruang camat di hadiri oleh Camat, Sekcam Sukamulya, Polsek Balaraja, serta beberapa ahli waris dari almarhum Sadirin.(harso/hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.