Aneh, Dipanggil Malah Panggil Balik
SERPONG, SNOL—Mungkin ini kejadian pertama dalam perhelatan Pilkada pasangan calon yang melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pilkada. Pasangan Ikhsan Mojdo-Li Claudia Chandra memanggil KPU dan Panwaslu Tangsel untuk mengklarifikasi buntut dari layangan surat pemanggilan soal dugaan pelanggaran pasangan calon nomor urut 1 tersebut.Dalam surat yang dilayangkan tim pasangan nomor urut satu itu, mereka meminta agar KPU dan Panwaslu Tangsel hadir ke posko pemenangan tim guna memberikan klarifikasi kepada tim soal rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu ke KPU Tangsel perihal penarikan stiker Ikhsan-Li Claudia yang melanggar aturan.
Diketahui dalam kasus itu, sebelumnya tim pasangan ini merasa tidak terima ditegur KPU Tangsel dengan lampiran dari Panwaslu Tangsel bahwa Ikhsan Modjo-Li Claudia telah melanggar aturan dengan menyebarkan stiker berukuran 21 x 80 Cm yang melanggar aturan. Tidak terima ditegur, pasangan yang diusung Gerindra dan Demokrat ini justru berkirim surat balik memanggil KPU dan Panwaslu Tangsel agar datang ke posko tim tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Nah, merasa ada yang aneh dengan ulah tim tersebut, Ketua Panwaslu Tangsel M Taufiq MZ tidak memenuhi pemangilan itu. Menurut Taufik, sikap para tim pemenangan Ikhsan-Li Claudia sama sekali tidak ada dalam aturan yang jelas yang memperbolehkan penyelenggara dipanggil oleh tim pasangan calon dalam rangka klarifikasi.
“Padahal dalam kasus stiker itu kami meminta kepada mereka untuk hadir ke Panwaslu untuk mengklarifikasi. Kalau memang stiker itu bukan dicetak oleh tim maka bisa diklarifikasi di Panwaslu. Bukan seperti ini malah kami sebagai penyelanggara yang dipanggil dan disuruh mengklarifikasi terhadap putusan atau rekomendasi yang kami keluarkan. Legalstanding-nya tidak jelas. Kami tidak memenuhi pemanggilan mereka hari ini, (kemarin),” tegas Taufiq.
Taufiq mengatakan, apa yang dilakukan tim pasangan nomor urut 1 itu benar-benar aneh. Karena sepanjang karirnya sebagai penyelenggara, baru kali ini ada peserta atau kontestan yang mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Panwaslu. “Secara pribadi menurut saya ini sangat aneh. Dari mana aturannya bisa begitu? Yang bisa memanggil kami dalam hal klarifikasi itu penyelanggara yang tingkatannya lebih tinggi, sejajar dan lainnya. Bukan peserta atau kontestan. Kalau mereka mau konsultasi sekali pun kami tidak boleh mengunjungi posko para peserta karena bisa menimbulkan opini miring publik,” ujarnya.
Bahkan menurut Taufiq, perintah untuk tidak memenuhi panggilan tim Ikhsan Modjo-Li Claudia itu juga datang dari Bawaslu Provinsi Banten. “Bawaslu Provinsi Banten juga melarang kami untuk hadir dalam pemanggilan itu. Makanya kami menolak hadir,” paparnya.
Dijelaskan Taufiq, jika Panwaslu memenuhi panggilan tersebut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap masyarakat yang mendatangi kantor atau posko pemenangan pasangan calon. “Kepada pasangan calon lain saja kami tidak pernah mendatangi poskonya, karena itu tidak etis. Jadi kalau kami penuhi panggilan ini maka bisa muncul opini miring yang menyebutkan Panwaslu tidak netral dan dengan mudahnya datang ke posko pasangan calon,” tukasnya.
Sementara soal kasus dugaan pelanggaran stiker, anggota Panwaslu Tangsel lainnya, Muhammad Acep mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kami terus kembangkan. Dan dari pengembangan awal, menurut tim pasangan nomor 1 stiker ini bukan mereka yang cetak. Mungkin ada yang oknum tidak bertanggungjawab yang sengaja mengacaukan perhelatan pilkada. Kalau nanti sudah terbukti begini, kami akan serahkan ke kepolisian,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, calon walikota Ikhsan Modjo tidak bisa dihubungi. Sekretaris tim pemenangan, Djoko Prasetyo ketika ditelpon berkali-kali juga tidak bisa dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait alasan dan dasar hukum memanggil Panwaslu dan KPU Tangsel. (dra/dm/bnn)