Belum Ada Penyumbang Atas Nama Perusahaan

SERPONG, SNOL—Penyumbang dana kampanye tiga pasangan calon masih bertumpu pada dana dari perorangan yang tergabung dalam tim pemenangan masing-masing calon. Dari data yang dihimpun di KPU Tangsel, belum ada penyumbang dana kampanye atas nama perusahaan maupun lembaga untuk ketiga calon tersebut.Pasangan calon ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dari total dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 410 juta, hanya ada satu nama penyumbang pribadi atas nama Grandung S Troy yang merupakan warga Jakarta Selatan dengan jumlah sumbangan sebesar Rp 25 juta. Sisanya, uang tersebut berasal dari kantong masing-masing pasangan yaitu Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.

Pasangan Arsid-Ariadiannie Soedarto Putri dengan jumlah total dana kampanye pada tahap dua ini sebanyak Rp 1,57 miliar. Dari data yang dihimpun pasangan ini lebih besar mengeluarkan dana pribadi. Tercatat Arsid pada tahap kedua ini sudah merogoh kocek sebesar Rp 890 juta, sedangkan Elvier Rp 440 juta. Sisanya berasal dari penyumbang perorangan yang diketahui rata-rata para relawan tim tersebut, seperti Muhammad Basri sebesar Rp 50 juta, ketua tim pemenangan Rully Nividi Amrullah sebesar Rp 45 juta, kuasa hukum Buswin Wiryawan yang menyumbang Rp 10 juta, kuasa hukum Alvan Sikumbang menyumbang Rp 10 juta, dan banyak warga Tangsel lainnya yang memberikan sumbangan terhadap pasangan nomor urut 2 ini.

Begitu juga dengan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang juga mendapatkan banyak sumbangan dari masyarakat. Bahkan dana yang dikumpulkan Airin-Benyamin beda tipis dengan Arsid-Elvier yaitu sebesar Rp 1,5 miliar. Dari data tersebut, cukup banyak anggota tim pemenangan yang berpartisipasi dalam penggalangan dana kali ini, seperti Abdul Rasyid yang juga Ketua Fraksi Golkar Tangsel memberikan sumbangan sebesar Rp 50 juta, konsultan Veri Muhlis memberikan sumbangan sebesar Rp 50 juta, kuasa hukum Fery Renaldy Rp 50 juta, Andika Hazrumi Rp 50 juta, serta banyak lagi warga Tangsel yang turut membantu Airin-Benyamin dalam pemenangan Pilkada ini.

Ketua Pokja Dana Kampanye Bambang Dwitoro mengatakan, dalam aturan KPU untuk penyumbang atas nama pribadi hanya dibatasi paling besar Rp 50 juta. “Dan semuanya sudah memenuhi aturan yang berlaku,” ujarnya kemarin.

Dia juga mengatakan, dalam aturan juga dijelaskan bahwa setiap penyumbang juga harus melampirkan alamat lengkap serta nomor telpon, dan juga surat pernyataan telah menyumbang terhadap pasangan calon.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator tim Arsid-Elvier, Drajat Sumarsono mengatakan, terkait soal dana kampanye pasangannya yang paling besar merupakan murni dari masyarakat. “Itu semua murni dari sumbangan masyarakat.,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan tim Airin-Benyamin, Rahmat Hidayat yang mengatakan sumbangan dana kampanye murni dari perorangan dari masyarakat Tangsel yang sangat ingin Airin-Benyamin kembali melanjutkan roda pemerintahan. “Ini juga bukti kalau msyarakat selama ini puas akan hasil pembangunan satu periode terakhir, sehingga mereka merelakan materinya untuk mendukung kembali ibu maju di Pilkada kali ini,” tuturnya singkat. (dra/dm/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.