Berkas Dua Tersangka Kubangsari Rampung
SERANG,SN–Penyidik Kejati Banten terus merampungkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tiang pacang Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon, senilai Rp 49,1 miliar. Perkara limpahan dari KPK RI tersebut, hingga kini masih dalam proses pemberkasan untuk kedua tersangka Jhoni Hasibuan dan satu tersangka berinisial S.Jhoni Hasibuan memenuhi panggilan penyidik, Selasa (20/10), untuk kembali diperiksa guna merampungkan berkasnya. Pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Kubangsari tersebut dilakukan dari pagi hingga sore hari. “Kita kembali lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya sebagai tersangka,” kata Eben Silalahi, Kasi Penyidikan Kejati Banten.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Jhoni Hasibuan. Namun karena pemeriksaan belum rampung, penyidik akhirnya melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka Jhoni Hasibuan.
Disinggung soal materi pemeriksaan terhadap Jhoni Hasibuan, Eben Silalahi enggan menjawabnya. “Kita masih melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Eben menjelaskan, selain memeriksa terhadap Jhoni Hasibuan, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap tersangka S, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Eben Silalahi memastikan, berkas kedua tersangka akan rampung dalam bulan Oktober ini. “S kita panggil hari ini, tapi tidak datang. Tapi kita akan panggil kembali. Mudah-mudahan berkas kedua tersangka rampung bulan ini,” pungkasnya.
Kepastian hampir rampungnya berkas kedua tersangka tersebut tidak lepas dari penyidik Kejati Banten yang telah meminta keterangan dari ahli ITB dan Kementrian PU. “Ahli dari ITB dan kementrian, sudah kita mintai keterangan. Makanya, ini sedikit lagi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ujar Eben.
Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat yang divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhoni Hasibuan selaku PPK proyek tersebut, dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Dalam perkembangannya, KPK melimpahkan kasus ini kepada kejati Banten untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, tidak lama berselang, Kejati Banten menetapkan PPK proyek pembangunan dermaga (terstle) Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon pada tahun 2009 dengan dana Rp 49 miliar, dan Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supadi sebagai tersangka. (mg30/mardiana/jarkasih)