Berkas Tersangka Belum Lengkap

SERANG,SNOL—Setelah memeriksa tersangka JH, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih memerlukan waktu untuk melengkapi dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi kubangsari senilai Rp49,1 miliar tahun 2010 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Kasus korupsi pelimpahan dari KPK RI ke Kejati Banten tersebut telah menetapkan dua tersangka berinisial JH dan S.Kepala Kejati Banten HM Suhardy mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas dua tersangka. Belum lengkapnya berkas dua tersangka tersebut menurutnya dikarenakan penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi. ”Berkas kedua tersangka belum lengkap, masih perlu pemeriksaan saksi lagi. Nanti kalau sudah lengkap kita akan limpahkan,” ujar HM Suhardy, Minggu (06/9).

Disinggung mengenai rencana penahanan terhadap kedua tersangka tersebut HM Suhadry menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Namun ia memastikan selama kedua tersangka bersikap kooperatif selama penyidikan kemungkinan besar keduanya tidak akan ditahan. “Sepanjang keduanya (tersangka, red) kooperatif kita tidak tahan. Tujuan hukum kan bukan melakukan penahanan, yang penting kembali uang negara,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (27/8) lalu penyidik Kejati Banten memeriksa tersangka JH. Ia  diperiksa di ruang penyidik pidana khusus Kejati. Pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas tersangka S. Selain JH, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon Septo Kalnadi.

Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon telah mempidanakan mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat pada maret 2013 lalu. Aat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Selain divonis tiga tahun, Aat juga didenda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim mengganjar Aat dengan hukuman 6 tahun penjara.

Oleh KPK, kasus korupsi ini kembali dibuka dan dilimpahkan ke Kejati Banten. Setelah mendalami berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik Kejati Banten lantas menetapkan dua tersangka yakni JH dan S atas kasus korupsi tersebut. (mg30/mardiana/jarkasih) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.