Penadah Motor Curian Dibekuk di Jalanan
SERANG,SNOL-Masjudin alias Kempong akhirnya berhasil dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas, Senin (23/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan motor tersebut berhasil dibekuk setelah petugas berhasil mengendus keberdaan warga Kampungp/Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang tersebut.Pria pengangguran ini diringkus karena kedapatan menampung motor hasil kejahatan di Jalan Raya Sentul-Jongjing, Desa Bolang Kecamata Lebak Wangi. Dari tangan Masjudin, petugas menyita barang bukti Suzuki Satria A 4522 CG yang sudah diganti dengan noplat A 6345 CG.
Kapolsek Ciruas, Kompol Arief Kurniawan mengatakan penangkapan tersangka yang akrab disapa Kempong ini bermula dari nyanyian Daim alias Rahmat, tersangka curanmor yang ditangkap sebelumnya. Daim melakukan pencurian motor Suzuki Satria A 4522 CG milik korban Abdul Racim warga Kelurahan Lopang Kota Serang.
“Aksi pencurian terjadi saat korban bertamu di rumah temannya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeureup Kecamatan Ciruas pada Minggu 15 Pebruari lalu. Tersangka mengakui motor curian itu dijual Kempong seharga Rp 3,4 juta,” ungkap Kapolsek, Selasa (20/10).
Berbekal dari keterangan itu, tim reskrim segera bergerak mencari keberadaan tersangka Kempong. Setelah rumah tersangka di Kampung Bolang disasar, tersangka penadah ini akhirnya berhasil disergap saat mengendarai motor curian itu di Jalan Raya Sentul – Jongjing usai nonton hiburan organ tunggal.
“Ketika diperiksa dan akan dibawa ke kantor, tersangka sempat mengelak. Namun dia tak berkutik ketika tidak dapat menunjukan surat kepemilikan motor saat ditanya petugas,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek dan hadapkan dengan Daim, tersangka akhirnya mengakui jika motor yang dikendarainya itu hasil curian. “Setelah dipertemukan dengan Daim dia sudah tidak bisa lagi mengelak,” jelas Kapolsek.
Hingga kini kasus penadahan motor Masjudi masih dikembangkan penyidik karena tidak menutup kemungkinan tersangka sudah beberapa kali membeli motor hasil curian. Saat diperiksa penyidik, Masjudi mengaku hanya satu kali membeli motor curian. “Cuma sekali, kita kenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan untuk menjerat tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kasat. (mg30/mardiana/jarkasih)