Kadis Kelautan dan Perikanan Dibentak Hakim

SERANG,SNOL-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi, membuat berang Epiyanto selaku Ketua Majelis Hakim. Itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembuatan kapal 30 gross ton (GT) senilai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (20/10).Epiyanto marah melihat Tata Nanzar Riyadi tampak kebingungan saat ditanya mengenai tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) menggantikan Kepala DKP yang lama Kamdan Suhandana. “Selaku KPA, Apa tugas saudara?” tanya Epiyanto.

Mendapat pertanyaan tersebut Tata Nanzar Riyadi diam dan tidak langsung menjawabnya. Melihat Tata yang diam, Epiyanto lantas menegaskan kalau tugasnya adalah melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh mantan Kepala DKP Kamdan Suhandana.

Selesai dengan pertanyaan tersebut, Epiyanto kembali menanyakan kepada Tata Nanzar Riyadi, apakah dia mengetahui kasus korupsi tersebut? “Saya tidak tahu kasusnya, seharusnya sudah selesai, pak Kamdan juga sudah di pesantren (penjara, red),” jawab Tata.

Tidak puas dengan jawaban Tata Nanzar Riyadi, Epiyanto lantas menimpalinya dengan nada keras. “Ini bukan selesai, ini kewajiban saudara, tugas-tugas yang masih tertunda dan hambatan belum selesai tugas saudara,” ujar Epiyanto.

Tata Nanzar Riyadi menjelaskan, dirinya mendapat mandat menjabat Kepala DKP Pandeglang menggantikan Kamdan Suhandana sejak akhir bulan Desember 2012. Pada proses serah terima jabatan, proses pekerjaan pembuatan kapal tersebut hampir rampung. Dia menyatakan saat proses sertijab proyek pembuatan kapal tersebut tidak disebutkan dalam berita acara karena menurutnya itu merupakan proyek dari kementrian.

”Penyerahan kapal tidak termasuk karena SK-nya dari Kementrian bukan daerah,” ujar Tata.

Rupanya jawaban dari Tata Nanzar Riyadi kembali menyulut emosi Epiyanto. ”Jangan mentang-mentang punya Mentri, baik pusat dan daerah apa sikap saudara seperti ini? Saudara juga harus bertanggung jawab pada proyek tersebut,” ucap Epiyanto dengan nada tinggi.

Mendengar ucapan Epiyanto dengan nada tinggi tersebut, Tata Nanzar Riyadi diam dan tidak berkomentar. Tata yang dihadirkan JPU Kejari Pandeglang sebagai saksi untuk dua terdakwa Joshrius dan Mei Sartika Sitorus. Meski menjadi bulan-bulan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, dia mengatakan sempat melakukan monitor terhadap pembuatan kapal setelah menggantikan Kamdan Suhandana di Labuan.

Tata tidak menampik proyek pembuatan kapal tersebut sempat mendapat teguran dari kementrian dikarenakan perizinan yang belum beres. Lantas kemudian, dia memerintahkan terdakwa Joshirus untuk melengkapi apa yang menjadi teguran dari kementrian tersebut. “Ada teguran dari kementrian agar perizinannya diselesaikan seperti SIUP, surat pelayaran dan dokumen kapal yang belum beres. Tapi saya minta kepada pak Jos (terdakwa, red) untuk dilengkapi,” ujarnya.

Diakhir persidangan, Tata menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. Menurutnya, dia sedikit tertekan karena baru pertama kali duduk sebagai saksi di pengadilan sehingga jawabannya tidak memuaskan majelis hakim. “Oh iya yang mulia, saya mohon maaf soal tadi. Saya baru pertama kali duduk disini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri, Joshrius dan Mei Sartika Sitorus, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (31/08). Keduanya disangka terlibat dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 30 gros ton (GT) dari Ditjen Perikanan  Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar, di Kabupaten Pandeglang.

Mei merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai, dan suaminya, Joshrius, sebagai pemenang lelang proyek di DKP Pandeglang tahun 2012 itu. Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Ucup Supriyatna, kedua terdakwa yang sudah ditahan di Rutan berbeda itu, oleh JPU dituding telah merugikan keuangan negara sebesar Rp479,7 juta.

Dalam dakwaan tersebut terungkap, Kamdan Suhandana selaku PPK dan PA bersama Mei selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dan suaminya, Joshrius (dalam berkas terpisah) sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang, dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.

Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal. Akan tetapi, Mei dibantu suaminya, Joshrius, mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.

Kamdan menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah dibuat, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen. Akan tetapi, ketiga PPHP itu tetap diperintahkan oleh terdakwa Kamdan untuk menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan 100 persen. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.