Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Jamkesmas Hampir Rampung

SERANG,SNOL-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hampir merampungkan berkas kasus dugaan korupsi penyelewengan  penggunaan dana jaminanan kesehatan (jamkesmas) tahun 2008-2011 di Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) dr Adjidarmo, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Kasus yang menyeret mantan Direktur RSUD Adjidarmo Indra Lukmana tersebut tinggal melengkapi persyaratan formil berupa administrasi dan pemeriksaan ahli dari badan audit BPK RI sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk diadili. “Materilnya sudah terpenuhi, tinggal persyaratan formil, dan butuh satu orang lagi untuk pemeriksan. Sebentar lagi,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten, Eben Silalahi, Senin (28/9).

Pihaknya telah mengantongi nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut. “Dari penyelidikan dengan sekarang (penyidikan, red) sangat berbeda dengan materi yang kita dapat. Dari dugaan awal Rp2,5 miliar dan proses yang berjalan di penyidikan tidak seperti itu (kerugian, red). Saksi dari audit BPK RI Rp2,5 miliar, lalu kita kembangkan lagi dan ditemukan kerugian negara Rp3,7 miliar, itu berdasarkan pemeriksaan ahli,” ujarnya.

Saat ini, sambil menunggu kelengkapan persyaratan formil lengkap penyidik juga sedang menyusun surat rencana dakwaan (rendak) untuk tersangka Indra Lukmana. Selain penyusunan rendak yang sedang berjalan, penyidik juga telah melakukan penyitaan harta tersangka dari nilai kerugian negara yang sudah diketahui. “Rendaknya lagi berjalan, soal kerugian negara sudah disita semua,” kata Eben.

Disinggung dengan adanya calon tersangka baru, Eben mengaku tidak menutup kemungkinan bertambah. Hal itu tergantung dari hasil perkembangan penyidikan dan fakta persidangan.  “Kalau pertanyaannya calon tersangka baru, ya mungkinlah,” terangnya.

Meski kasus tersebut hampir rampung, namun pihaknya masih enggan mempublikasikan aliran dana dugaan penyelewengan dana jamkesmas RS Adjidarmo tersebut ke publik. “Itu materi penyidikan, kalian tunggu aja nanti dakwaannya di persidangan kan disana dibacakan kemana aliran dana tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah memeriksa Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Adjidarmo drg Meutia Elda terkait perkara tersebut. Selain memeriksa drg Meutida Elda, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Kabupaten Lebak Mulyadi Jayabaya. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.