Tak Berizin, PT SGG Prima Beton Dibiarkan Beroperasi

SERANG,SNOL–Satpol PP Kota Serang membantah tidak memperhatikan aktivitas PT SGG Prima Beton sebuah pabrik penghasil ready mix yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.Untuk diketahui, area pendirian pabrik PT SGG Prima Beton telah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030. Sesuai amanat Perda, kawasan Kecamatan Cipocok Jaya diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, bukan untuk industri.

Satpol PP Kota Serang bersama Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, serta Komisi IV DPRD Kota Serang, pada 11 September 2015 lalu juga sempat monitoring lokasi perusahaan yang diketahui anak BUMN tersebut. Pada saat itu, Kasubid Pendaftaran dan Pelayanan Badan Pelayanan Terpadu dan Penaman Modal (BPTPM), Kiki Baihaki menyampaikan surat teguran dari instansinya yang dibuat pada 7 September 2015. Dalam surat teguran tersebut, pihaknya meminta kepada perusahaan PT SGG Prima Beton agar menghentikan aktivitas produksinya.

Sementara, berdasarkan pantauan Satelit News di lokasi, PT SGG Prima Beton tak menghiraukan teguran dari Pemerintah Kota Serang. Bahkan, perusahaan itu terus merampungkan pendirian pabrik.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring kembali ke lokasi. Pihaknya tidak segan-segan akan mengeksekusi perusahaan tersebut jika tidak punya itikad baik mematuhui peraturan yang ada. “Senin (hari ini, red) kita akan pantau. Kita akan eksekusi, tapi kita berikan waktu dulu sebelumnya. Kita tidak serta merta melakukan eksekusi, ada SOP-nya. Yang jelas Pak Wali (Tb Haerul Jaman, red) juga bakal suruh tutup, jika tidak memenuhi syarat,” tegas Mujimi, Minggu (18/10).

Setelah dimonitoring beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah mendapat surat dari PT SGG Prima Beton yang menyatakan akan menghentikan aktivitas pabrik. Selain itu, diakui Mujimi, pihak perusahaan sedang menempuh proses perizinan meskipun sebelumnya Kepala Bappeda Kota Serang Djoko Sutrisno memastikan, instansinya tidak akan memberikan rekomendasi izin pendirian pabrik di lokasi tersebut. “Dia (PT SGG Prima Beton,red), memberikan surat seminggu lalu. Isinya, mau mengurus izin dan tidak ada aktivitas. Makanya, kita akan pantau lagi, apakah sudah sesuai janji atau tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penanggung Jawab PT SGG Prima Beton, Heri, tidak mampu mengelak mengenai pelanggaran izin yang dilakukan oleh perusahaanya. Heri berkilah, dipilihnya lokasi Kecamatan Cipocok Jaya dikarenakan biaya yang lebih murah dari segi operasional, dan produksi dari pada lokasi yang lain. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.