Produksi PT GSJ Terancam Dihentikan

SERANG,SNOL–Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang memanggil perusahaan ayam petelor atau PT Gizindo Sejahtera Jaya (GSJ), di Desa Panamping Kecamatan Pamarayan, Senin (21/9). Hal itu, untuk memastikan penanggulangan sistim komposting oleh pihak ketiga, yang selama ini dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada BLH Kabupaten Serang, Kustaman mengatakan jika dilihat dari sisi perizinannya, PT GSJ telah memiliki izin yang lengkap. Bahkan, sudah ada izin dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) pusat, serta rekomendasi dari Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan (DPKPP) setempat. “Dari aspek industri, peternakan itu berjalan normal. Tapi sistem kompostingnya belum optimal karena masih menghasilkan bau yang mengganggu masyarakat,” kata Kustaman, Senin (21/9).

Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat di Kecamatan Pamarayan dan Kecamatan Bandung yang terkena polusi bau kotoran ayam, pihaknya sengaja mengundang manajemen PT GSJ, BPTPM, Satpol PP, Polres dan Kodim, untuk memastikan kesepakatan perbaikan. Masalah ini sudah muncul sejak Februari 2015 dan sudah ditempuh baik peninjauan pengawasan intensif dari BLH, maupun memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang tidak tinggal diam, cuma tetap tidak mendapatkan hasil yang maksimal. Masalahnya, sistem komposting terlalu besar yang menghasilkan 50 sampai 100 ton perhari kotoran ayam. Mungkin di Indonesia, ini adalah salah satu yang terebesar. Jadi, mengenai proses sistem komposting ini belum menemukan, yang baru ada di Thailand. Tapi pertanyaanya, apakah di Thailand itu jauh dari mana-mana atau sama seperti ini,” ujarnya.

Dari tahapan upaya baik yang dilakukan BLH maupun Kecamatan dan masyarakat sejak 15 Februari sampai September ini tidak tuntas. Maka, penekanan sistem edukasi ini adalah dianggap yang terakhir. “Jadi, langkah yang pertama dilakukan adalah penanggulangan sementara, melalui kerjasama pihak ketiga dan bawa keluar Serang. Terus, pastikan perusahaan mana yang mampu menangani kotoran ayam yang mampu menghilangkan bau. Dalam rapat ini, saya ingin memastikan kesepakatan itu. Jika memang melanggar, sudah jelas konsekuensinya apabila dilanggar,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 32 tahun 2009, pelanggaran ini masuk dalam kualifikasi pelanggaran tingkat kebauan. Pelanggaran ada tiga jenis, yaitu pelanggaran air limbah, kebauan dan getaran. “Ini kan tidak ada saluran yang ditutup. Jadi, bila teguran tidak digubris maka harus ditutup sementara, sampai rumusannya ketemu,” imbuhnya.

Camat Bandung Subur Prianto mangaku, saat ini masyarakat sekitar sudah menerima langkah-langkah atau upaya yang sedang dilakukan oleh perusahaan. “Ini kan ada jangka panjang, dan jangka pendek. Limbah ini diangkut keluar, dan dibawa oleh perusahaan yang memang sudak ada izin mengelola limbah B3. Jadi, masyarakat sudah mulai kondusif meskipun memang tidak seratus persen dapat menghilangkan bau,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan managemen perusahaan, Ronald mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan dalam pengolahan limbah kotoran ayam. “Sekarang, dilokasi sudah tidak ada lagi kotoran ayam yang ditimbun. Sudah diupayakan untuk diolah dengan baik, sehingga tidak bau,” klaimnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah perusahaan ayam petelor PT GSJ, dikeluhkan oleh warga setempat. Karena, kotoran ayam dari perusahaan tersebut mengeluarkan bau yang menyengat, dan mengganggu kenyamanan masyarakat. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.