Pemkot Belum Bernyali Tindak PT SGG
SERANG,SNOL—Pabrik PT SGG Prima Beton yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 4,5 KM, terus melanjutkan proses pembangunannya. Padahal pada hari Jumat (11/9) lalu, Komisi IV DPRD Kota Serang, bersama BPTPM Kota, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak agar perusahaan itu tidak melanjutkan proses pembangunan pabrik.Alasannya, Pabrik tersebut berdiri di lokasi daerah yang bukan peruntukannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2010-2030. Berdasarkan Perda tersebut, dilokasi berdirinya pabrik itu merupakan zona untuk perdagangan jasa dan bukan diperuntukan untuk kegiatan industri. Namun nyatanya, teguran legislatif dan eksekutif serta penegak Perda tak digubris oleh managemen PT SGG Prima Beton yang masih tetap melanjutkan pembangunan.
Berdasarkan pantuan lokasi, aktivitas PT SGG Prima Beton masih tampak seperti biasa. Pekerja masih melakukan tahapan penyelesaian pekerjaan pabrik yang memproduksi batching plant. “Sudah hampir dua bulan lebih, aktivitas pabrik itu berjalan,” kata Rosyadi, warga setempat saat ditemui dilokasi Kamis (01/10).
Rosyadi menuturkan, awalnya ia mengira lahan ditempat itu digunakan untuk pembangunan Ruko, namun ternyata ada dua tabung besar yang berdiri tegak. “Saya kira buat Ruko, taunya buat ready mix,” katanya.
Kepala Bappeda Kota Serang, Djoko Sutrisno saat ditemui memastikan PT SGG Prima Beton yang berdiri saat ini di Kota Serang tidak mengantongi izin dari Pemkot Serang. “Saya pastikan yang ada di Cipocok dan sekitarnya tidak ada izinnya. Kita Bappeda juga tidak pernah memberikan rekomendasi,” katanya.
Meski tidak mengeluarkan izin, Djoko Sutrisno membantah pihaknya melakukan pembiaran terhadap pembangunan pabrik yang tetap dilanjutkan. Menurut calon Sekda Kota Serang ini, kewenangan untuk menegur dan menindak perusahaan Batching Plant yang nakal tersebut berada di BPTPM dan Satpol PP. “Kita hanya mengingatkan, tanyakan saja kepada dinas terkait. Bukan kita yang melakukan tindakan,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Maryaman mendesak agar Pemkot bertindak tegas atas perilaku pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Terlebih lagi pembangunan Batching Plant itu tidak melalui prosedur yang benar.
“Kemarin Batching Plant PT SGG Prima Beton juga sudah kita rekomendasikan untuk ditutup. Kalau ada yang muncul lagi, yang harus segera ditindak, jangan dibiarkan. Kita ini Negara hukum, kan sudah jelas ada aturannya,” ungkapnya.
Maryaman mengatakan adanya pembiaran pembangunan pabrik itu akibat adanya dugaan oknum-oknum (aparat, red) yang membekingi industri tersebut. “Sudah jelas tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang tidak ada. Mereka sangat berani membangun industri itu di Kota Serang, mungkin ada pentolannya,” pungkas Maryaman.
Sementara itu, Heri penanggung jawab PT SGG Prima Beton belum bisa dikonfirmasi mengenai dilanjutkannya aktivitas pembangunan pabrik. (mg30/mardiana/jarkasih)