Proyek di Banten Seperti Arisan Penguasa
SERANG,SNOL— Mantan Kepala Dinas Tata Kota Tangerang Selatan Joko Suryanto mengatakan proses lelang atau pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Banten sudah seperti arisan penguasa. Sistem mekanisme pelelangan yang biasa dijalankan di pemerintahan merupakan formalitas, karena semuanya sudah Dikendalikan atau diatur.Hal tersebut diungkapkan Joko dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pembangungan sejumlah Puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012. Perkara yang diusut Kejagung RI ini menyeret lima terdakwa. Di antaranya Mamak Jamaksari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Neng Ulfa Panitia Lelang, Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
“Sudah diatur oleh pemain (proyek), sudah seperti arisan, tahu persisnya tidak tapi umumnya seperti itu. Itu (formalitas pengadaan) sudah sejak tahun 80an,” ungkap Joko Suryanto di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Selasa (27/10).
Joko dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang korupsi untuk dua terdakwa Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Menurutnya, sebagai salah satu SKPD prioriotas Dinas Tata Kota Tangsel, instansinya sering menggelar rapat bersama SKPD prioritas lainnya di Kantor The East Jakarta, yang diketahui milik PT Bali Pacific Pragama (BPP) perusahaan Tb Chaeri Wardana.
Dirinya menghadiri undangan rapat di kantor milik Tb Chaeri Wardana setelah menerima undangan Walikota Tangsel Airin Rahmy Diani. Ia mengaku tidak mengetahui alasan diselenggarakannya rapat tersebut di Kantor PT BPP, tidak di Setda Tangsel. ”Membahas anggaran, saya rapat diundang oleh Bu Wali (Airin Rahmy Diani). Engga tahu alasan rapat disana,” ujar Joko saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Selain Joko Suryanto, JPU Kejagung RI juga menghadirkan saksi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel Uus Kusnadi. Dihadirkanya Uus oleh JPU hanya dalam kapasitasnya selaku DPPKAD prihal anggaran di tahun 2011-2012. Selaku Kepala DPPKAD, Uus Kusnadi juga dilibatkan dalam rapat anggaran dan program pembangunan pemerintah yang biasa diselenggarakan di Kantor Tb Chaeri Wardana.
“Di tahun 2011, ada dua rehab Puskesmas dan satu pengembangan Puskesmas pembantu (pustu). Di tahun 2013, ada tiga Puskesmas kisaran anggarannya Rp8 miliar. Dari catatan dokumen, semua sudah terealisasi dan sudah dibayarkan. Pembangunan rumah sakit ada di tahun 2011 dan 2012. Di tahun 2011 nilainya Rp28 miliar dan tahun 2012 lanjutan Rp29 miliar,” terang Uus.
Pada persidangan tersebut Uus Kusnadi sempat dicecar oleh Hakim Anggota Ardi. Ia menanyakan alasan kapasitas Tb Chaeri Wardana ikut campur dalam program pemerintahan Tangsel. Menanggapi pertanyaan Hakim Ardi tersebut Uus mengaku tidak tahu kapasitas Tb Chaeri Wardana hadir dan ikut campur dalam program Pemkot Tangsel. “Beliau (Tb Chaeri Wardana, red) menanyakan program kegiatan agar diperhatikan dan koordinasi dengan Provinsi. Saya tidak pernah ingin tahu soal kapasitasnya disana,” ungkapnya.
Uus mengatakan, alasan dirinya ikut menghadiri rapat di Kantor PT BPP karena merasa tidak enak dengan Walikota Tangsel. “Perasaan tidak enak dengan Walikota,” pungkas Uus. (mg30/mardiana/jarkasih)