Tunjangan Pejabat Pemprov Banten Ditahan
SERANG,SNOL Ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus gigit jari. Tunjangan daerah mereka terpaksa ditahan lantaran gagal menyerap anggaran sesuai target. Dari ratusan pejabat itu, 28 diantaranya pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (31/7), dari total pejabat di pemprov sebanyak 1. 023 orang, 48 persennya atau 481 orang terkena sanksi penundaan pembayaran tunjangan daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pergub tentang Penundaan Tambahan Pengasilan (TP) PNS. Dalam pergub disebutkan, jika penyerapan anggaran tidak mencapai 75 persen pada triwulan II APBD Banten 2016 maka akan terkena penalti.
Sedangkan 52 persen atau 592 pejabat mulai dari eselon II, III dan IV bebas dari sanksi penundaan TPPNS tersebut. Paling banyak pejabat yang terkena sanksi berada di Dinas Pendidikan, DSDAP, DKP, RSUD Banten, DBMTR, Disnakertrans, Disperindag, Distanak, Dinas Koperasi dan UMKM dan BPBD.
Sementara, dari pejabat eselon II atau Kepala SKPD yang terkena sanksi penundaan TPPNS sebanyak 28 orang di antaranya, Kepala DKP Suyitno, Kepala Disperindag Wahyu Wardhana, Kepala BPBD Sumawijaya, Sekwan Banten Deni Hermawan, Kepala Distamben Eko Palmadi, Kepala Dibudpar Opar Sochari, Kepala BPAD Andi Fatmawati, Kepala BKPMPT Babar Suharso, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Djoko Sumarsono, Kepala Kantor Penghubung Ade.
Kepala SKPD yang tidak mendapatkan sanksi dari Gubernur Banten Rano sebanyak 14 orang di antaranya, Kepala Biro Pemerintahan E Kusmayadi, Kepala DPPKD Nandy S Mulya, Kepala Bappeda Hudaya Latuconsina, Kepala Inspektorat Takro Jaka Rooseno, Kepala BPPMD Khairul Amri Chand, Kepala Dishutbun Maesaroh Mawardi dan Kepala DBMTR Hadi Soerjadi.
Kepala Biro Ekbang Banten, Mahdani mengatakan, hampir satu bulan dia bersama dengan tim telah mengumpulkan data mengevaluasi atas APBD 2016 triwulan II. “Hasilnya sudah kami sampaikan kepada pimpi-nan,” katanya.
Mengenai sanksi yang diterapkan kepada pejabat eselon II, III dan IV masih menurut dia, diberlakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Prosesnya di DPPKD, tapi kalau untuk TPPNS mereka yang tidak kena sanksi sudah diberikan,” jelasnya.
Senada dengan Mahdani, Kabid Pengendalian Pembangunan pada Biro Ekbang Banten, Ardius Prihantono berharap evaluasi triwulan II atas APBD Banten 2016 menjadi catatan semua pihak. Ia pun meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyampaikan laporan penggunaan anggaran sesuai dengan jadwal.
“Terus terang saja, dengan adanya peraturan baru di mana ada penundaan TPPNS, kami sangat hati-hati. Jadi kami harap saat PPTK menyerahkan data ke kami sesuai jadwal yang telah dibuat, sehingga semuanya berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Yang terpenting, ujar Ardi (biasa Ardius dipanggil), SKPD memberikan laporan secara lengkap sehingga tidak ada lagi kekurangan, dan memerlukan koordinasi dan komunikasi panjang.
“Laporan ini kan rutin, jadi kalau disampaikan sesuai dengan ketentuan tidak sulit, apalagi ada beberapa SKPD hanya menugaskan pelaksana saja. Dan ada satu SKPD tdak jelas menyampaikan, sehingga dalam rekapitulasi hasil evaluasi PPTJ APBD triwulan II, kami sampaikan ada dua kegiatan yang kami nyatakan tidak hadir,” ungkapnya. (rus/aep/bnn/satelitnews)