Mantan Kadinkes Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara
SERANG,SNOL Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang E Mpid, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dadang dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes ) di Dinas yang dipimpinnya tahun 2010 senilai Rp11,4 miliar.
Dadang juga terbukti bersalah dalam proyek alkes dan fisik RSUD serta Puskesmas di Tangerang selatan tahun 2011-2012 senilai Rp25 miliar. Selain divonis pidana penjara selama lima tahun, Dadang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sainal, Dadang E Mpid dianggap telah terbukti korupsi saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, bersama Dadang Prijatna selaku Manager Operasional PT Balai Pacific Pragama (penutusan terpisah), Tb Chaeri Wardana (Pemilik PT Balai Pacific Pragama), Mamak Jamaksari Pejabat Pembuat Komitmen dan Yuni Astuti selaku Supplier CV Java Medika.
Terdakwa dinilai menjadi salah satu dalang awal terjadinya tindak pidana korupsi di Dinkes Tangsel. Terdakwa memiliki peran sebagai kuasa pengguna anggaran yang memerintahkan kepada Neng Ulfa panitia lelang agar berkoordinasi dengan Dadang Prijatna mengatur dalam pemenangan proyek yang sudah diploting oleh Tb Chaeri Wardana.
“Terdakwa Dadang E Mpid memerintahkan kepada Neng Ulfa agar perusahaan dibawah Dadang Prijatna menjadi pemenang lelang. Memerintahkan agar memberikan bocoran data lelang baik spesifiakasi barang kepada Dadang Prijatna sehingga perusahannya lebih siap,” ujar Sainal, Senin (24/8).
Setelah sukses mengkondisikan proyek alkes tahun 2010, terdakwa kembali memiliki andil dalam mengatur dan memenangkan proyek yang terafiliasi dengan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini proyek dengan fantastis senilai Rp25 miliar tahun 2011-2012 untuk pengerjaan alkes dan fisik tahap RSUD Tangsel serta beberapa Puskesmas di Tangsel.
Pada proyek alkes dan fisik Rp25 miliar tersebut, terdakwa Dadang E Mpid kembali memerintahkan kepada panitia lelang agar kembali memenangkan perusahaan yang terafiliasi oleh Tb Chaeri Wardana. Adanya koordinasi antara panitia lelang membuat Dadang Prijatna pada bulan Juli 2012 menerima dokumen berupa ploting dari Tb Chaeri Wardana di Kantor PT BPP Jakarta. Pada dokumen ploting tersebut, Dadang Prijatna menemui Yuni Astuti agar segera menyiapkan surat dukungan perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP agar dapat mengikuti pelelangan alkes.
Dalam dokumen ploting tersebut, Tb Chaeri Wardana menunjuk Yuni Astuti sebagai pelaksa atau subkon pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel. Terkait proyek tersebut dengan rincian bagian subkon Yuni Astuti menerima sebesar 56,5 persen dari real cost Tb Chaeri Wardana 43,5 persen, bagian Dinas Kesehatan 4 persen, panitia lelang 1 persen, pinjam bendara 1 persen dari realcost.
Setelah mendapat kiriman email tersebut, Yuni Astuti membuat spesifikasi barang dengan harga yang sudah dinaikan (mark up) hingga empat kali lipat karena harus memperhitungkan bagian keuntungan dengan Tb Chaeri Wardana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Sainal.
Dalam pertimbangan majelis hakim meniliai perbuatan terdakwa Dadang E Mpid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara. Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.267.166.624,68.
Seusai mendengar putusan tersebut, Dadang E Mpid langsung menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi. Kemudian ia kembali ke tempat duduk terdakwa dan menyatakan pikir-pikir. Tim JPU dari Kejari Tigaraksa, Heri mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengingat putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dibanding dengan tuntutan jpu. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.
Diketahui perbuatan Dadang E Mpid dinilai telah memperkaya Tb Chaeri Wardana PT BPP sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 miliar dan Mamak Jamaksari Rp37 juta. Adanya proyek tahun 2010-2012 yang tidak sesuai spesifikasi tersebut membuat negara dalam hal ini Pemkot Tangsel merugi Rp14.528.805.001 sebagaimana hasil audit BPK RI. (mg30/mardiana/jarkasih)