Terdakwa Korupsi RSUD Cilegon Batal Divonis

SERANG,SNOL-Mantan staf dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri batal divonis Majelis Hakim Tipikor PN Serang. Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik, air dan telepon RSUD Cilegon tahun 2011-2013 senilai Rp 1,07 miliar tersebut akhirnya ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon tak kunjung hadir di pengadilan.Berdasarkan pantuan Satelit News, Penasehat Hukum terdakwa Inge, Hermawanto sejak pukul 10.00 WIB sudah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Namun hingga pukul 15.00 WIB, Hermawanto akhirnya meninggalkan pengadilan setelah tidak ada kabar atas kelanjutan perkara kliennya tersebut. “Sudah pulang, tadi disini. Kalau terdakwa Inge sudah ada dibawah,” ujar Adi Ilham Atmanegara rekan Hermawanto.

Terdakwa Inge dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda putusan hari Senin (05/10). Namun karena ketidakhadiran tim JPU Kejari Cilegon, putusan tersebut akhirnya ditunda.

Anggota Majelis Hakim Donny Suwardi yang mengadili perkara mengatakan, amar putusan terhadap terdakwa sudah siap untuk dibacakan. Artinya, dengan sudah dibuatnya amar putusan tersebut, majelis sudah dapat menyimpulkan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam perkara tersebut. “Amar putusan sudah siap, kita masih nunggu jaksanya,” ucap Donny.

Sebelumnya, Senin (07/9) lalu, terdakwa Inge dituntut pidana dua tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Terdakwa dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin (berkas terpisah) dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah).

Selain dituntut pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila mana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. Namun terdakwa dianggap telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Permana belum bisa dikonfirmasi mengenai alasan tim JPU tidak menghadiri persidangan Inge Mai Yuar Savitri. Melalui pesan yang dikirim via BBM-nya, mantan Plt Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung tersebut tak kunjung membalas pesan yang dikirim Satelit News. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.